Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
    21 jam lalu
    Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
    1 hari lalu
    Pajak Kendaraan dan Videotron Jadi Andalan Kota Batam Tingkatkan PAD
    2 hari lalu
    Masuk Bulan ke-8, Amsakar Kebut OPD: Realisasi Program Harus Tembus 50%
    2 hari lalu
    Dua Orang Pelaku Pencurian HP Diamankan Personel Polsek Bengkong
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    23 jam lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    4 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    4 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    4 hari lalu
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Indonesia Mulai Melunak Soal Hukuman Mati?

Editor Admin 1 tahun lalu 481 disimak
Mary Jane Veloso (tengah) bertemu kembali dengan dua putranya dan orang tuanya setelah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Manila pada 18 Desember 2024. © F. Ted Aljibe/AFPDisediakan oleh GoWest.ID

SELAMA bertahun-tahun, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan sikap paling keras terhadap kejahatan narkotika. Hukuman mati menjadi senjata utama dalam perang melawan narkoba, terutama sejak era Presiden Joko Widodo.


DI bawah kepemimpinannya, eksekusi mati kembali marak, termasuk terhadap warga negara asing, meski menuai kecaman dari berbagai pihak.

Namun, langkah terbaru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memunculkan tanda-tanda perubahan. Sejumlah terpidana mati dan seumur hidup kasus narkotika, termasuk warga asing, dipulangkan ke negara asal mereka.

Kebijakan ini belum bisa disebut sebagai perubahan haluan, tetapi cukup untuk menimbulkan harapan di kalangan aktivis hak asasi bahwa Indonesia mulai melunak terhadap hukuman mati.

“Ini suatu inisiatif dan langkah yang baik, sebagai upaya meningkatkan hubungan bilateral antarnegara yang warganya dipulangkan,” ujar Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, kepada BenarNews.

‘’Saat Jokowi eksekusi mati kan cukup mengganggu hubungan bilateral. Ada negara-negara yang enggan bantu pemerintah untuk kejahatan internasional karena WN mereka dihukum mati di sini,’’ujarnya.

Indonesia memang sudah hampir satu dekade tak mengeksekusi terpidana mati. Meski begitu, aktivis HAM mendesak pemerintah untuk menetapkan moratorium resmi dan mengubah seluruh vonis mati menjadi hukuman lebih manusiawi.

Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin pada 5 Januari 2025 mengatakan, setidaknya 300 terpidana mati di Indonesia yang menunggu eksekusi –mayoritas kasus narkotika. Banyak dari mereka adalah warga negara asing.

Hukum narkotika Indonesia tetap salah satu yang paling ketat di dunia. Kepemilikan dalam jumlah kecil bisa berujung hukuman panjang, sementara pengedar dan bandar besar tak jarang dijatuhi hukuman mati. Pada 2015, Indonesia mengeksekusi 14 terpidana narkoba, termasuk dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, pemimpin jaringan “Bali Nine”.

Jokowi berkukuh, eksekusi mati adalah langkah pencegahan demi menyelamatkan generasi muda, meski banyak pihak mempertanyakan efektivitas hukuman mati dalam menekan peredaran narkoba.

Saat ini, 113 negara di dunia telah menghapus hukuman mati, sementara Indonesia masih bertahan di antara 55 negara yang memberlakukannya. Meski begitu, KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 memberi peluang perubahan. Jika seorang terpidana mati berkelakuan baik selama 10 tahun, hukumannya bisa dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Sejak dilantik Oktober lalu, Prabowo telah menyetujui pemulangan sejumlah narapidana asing, termasuk Mary Jane Veloso dari Filipina, serta anggota terakhir “Bali Nine”. Bulan ini, giliran

Serge Areski Atlaoui, warga Prancis yang divonis mati atas kasus narkotika, yang dipulangkan ke negaranya.

Bagi sebagian pengamat, pemulangan ini lebih bersifat diplomatis ketimbang perubahan kebijakan. Faktor pragmatis, seperti kepadatan lapas yang mencapai 189 persen dari kapasitas, juga tak bisa diabaikan. Saat ini, lebih dari 265 ribu narapidana menghuni penjara yang seharusnya hanya menampung 140 ribu orang.

“Ini dapat dilihat sebagai upaya pemerintah mengatasi masalah kelebihan kapasitas di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas),” ujar peneliti organisasi hak asasi manusia Kontras, Rizky Fariza Alfian kepada BenarNews.

Menurut Rizky, kelebihan kapasitas di lapas dan rumah tahanan selama ini telah membuat perlindungan terhadap terhadap warga binaan di lapas dan rumah tahanan, terutama yang membutuhkan perhatian khusus, tidak berjalan maksimal.

Petugas polisi menjaga para terpidana pengedar narkoba selama upacara yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional untuk menghancurkan narkoba yang disita di Jakarta pada 28 Desember 2017. [Fajrin Raharjo/AFP]

Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, mengatakan repatriasi ini belum mencerminkan perubahan besar Indonesia terkait hukuman mati.

“Selama belum ada perubahan menyeluruh yang nyata, langkah repatriasi ini hanya akan dipandang pragmatisme belaka,” ujar Usman kepada BenarNews.

Di sisi lain, para pakar hukum mengingatkan agar pemulangan narapidana tidak hanya didasarkan pada kepentingan politik luar negeri.

“Pemerintah harus menjelaskan alasan kemanusiaan yang mendasari kebijakan ini,” kata Ade Adhari, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law.

“Indonesia harus memastikan bahwa negara tersebut memiliki good will untuk memastikan akan melanjutkan proses pemidanaan yang telah diputuskan oleh hakim di Indonesia,” tulisnya.

”Negara juga harus memastikan bahwa negara tersebut mengakui dan memberlakukan pidana seumur hidup atau pidana mati dalam sistem hukum pidananya.”

Media Australia melaporkan, sisa anggota “Bali Nine”—Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens—yang awalnya divonis seumur hidup, tidak perlu menjalani hukuman tambahan di Australia setelah menjalani 19 tahun di Indonesia. Secara de facto, hukuman mereka pun dikurangi.

Selain tekanan diplomatik, pemulangan terpidana mati juga memunculkan pertanyaan tentang konsistensi hukum. Bagaimana jika negara penerima tidak mengakui hukuman mati? kata Ade.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, menilai langkah ini masih abu-abu secara hukum.

Pasalnya sampai saat ini, Indonesia belum memiliki perjanjian bilateal yang mengatur perihal transfer tahanan serta prasyarat yang harus dipenuhi, terang Hikmahanto.

“Saya bisa bilang ini tidak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar HIkmahanto kepada BenarNews, seraya merujuk Pasal 45 Undang-undang Pemasyarakatan.

Pemerintah Indonesia sendiri mengisyaratkan bahwa pemulangan ini bisa jadi langkah timbal balik. Ada wacana membawa pulang warga Indonesia yang dipenjara di luar negeri, termasuk Reynhard Sinaga, terpidana kasus kekerasan seksual di Inggris, serta Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka teroris yang ditahan di Guantanamo Bay.

Namun, setelah menuai kritik publik, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemindahan mereka bukan prioritas saat ini.

“Tidak ada prioritas atas kasus ini, tetapi tetap menjadi perhatian pemerintah,” kata Yusril dalam keterangan tertulis. “Kami terus mengupayakan perlindungan bagi semua WNI, baik yang terlibat dalam kasus hukum berat maupun yang menghadapi ancaman hukuman mati.”

Kaitan Hukuman mati, narkoba, vonis
Admin 15 Februari 2025 15 Februari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pengadilan Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dalam Kasus Mega Korupsi
Artikel Selanjutnya Jepang Akan Hibahkan Dua Kapal Patroli Kepada Indonesia

APA YANG BARU?

Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
Artikel 21 jam lalu 154 disimak
Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
Sports 23 jam lalu 138 disimak
Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
Artikel 1 hari lalu 147 disimak
Pajak Kendaraan dan Videotron Jadi Andalan Kota Batam Tingkatkan PAD
Artikel 2 hari lalu 116 disimak
Masuk Bulan ke-8, Amsakar Kebut OPD: Realisasi Program Harus Tembus 50%
Artikel 2 hari lalu 117 disimak

POPULER PEKAN INI

Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
Artikel 5 hari lalu 449 disimak
Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 4 hari lalu 350 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 4 hari lalu 348 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 4 hari lalu 347 disimak
BP Batam Ultimatum Pemilik Lahan Nganggur: Update Data & Progres Pembangunan Paling Lambat 31 Agustus
Artikel 6 hari lalu 333 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?