Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Hujan Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Atap Rumah Warga Tertimpa
    17 jam lalu
    Tabrakan Angkot vs Trailer di Jalan Brigjen Katamso, Tidak Ada Korban Jiwa
    17 jam lalu
    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
    1 hari lalu
    Hingga 3 Hari Ke Depan, Tanjungpinang Diperkirakan Diguyur Hujan
    2 hari lalu
    Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
    1 jam lalu
    Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
    2 jam lalu
    PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
    17 jam lalu
    “Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
    2 hari lalu
    Libatkan RT/RW, Pengelolaan Sampah dengan TPS Komunal di Batam
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    2 jam lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    3 jam lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    3 jam lalu
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    2 hari lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    3 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Indonesia Mulai Melunak Soal Hukuman Mati?

Editor Admin 1 tahun lalu 467 disimak
Mary Jane Veloso (tengah) bertemu kembali dengan dua putranya dan orang tuanya setelah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Manila pada 18 Desember 2024. © F. Ted Aljibe/AFPDisediakan oleh GoWest.ID

SELAMA bertahun-tahun, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan sikap paling keras terhadap kejahatan narkotika. Hukuman mati menjadi senjata utama dalam perang melawan narkoba, terutama sejak era Presiden Joko Widodo.


DI bawah kepemimpinannya, eksekusi mati kembali marak, termasuk terhadap warga negara asing, meski menuai kecaman dari berbagai pihak.

Namun, langkah terbaru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memunculkan tanda-tanda perubahan. Sejumlah terpidana mati dan seumur hidup kasus narkotika, termasuk warga asing, dipulangkan ke negara asal mereka.

Kebijakan ini belum bisa disebut sebagai perubahan haluan, tetapi cukup untuk menimbulkan harapan di kalangan aktivis hak asasi bahwa Indonesia mulai melunak terhadap hukuman mati.

“Ini suatu inisiatif dan langkah yang baik, sebagai upaya meningkatkan hubungan bilateral antarnegara yang warganya dipulangkan,” ujar Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, kepada BenarNews.

‘’Saat Jokowi eksekusi mati kan cukup mengganggu hubungan bilateral. Ada negara-negara yang enggan bantu pemerintah untuk kejahatan internasional karena WN mereka dihukum mati di sini,’’ujarnya.

Indonesia memang sudah hampir satu dekade tak mengeksekusi terpidana mati. Meski begitu, aktivis HAM mendesak pemerintah untuk menetapkan moratorium resmi dan mengubah seluruh vonis mati menjadi hukuman lebih manusiawi.

Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin pada 5 Januari 2025 mengatakan, setidaknya 300 terpidana mati di Indonesia yang menunggu eksekusi –mayoritas kasus narkotika. Banyak dari mereka adalah warga negara asing.

Hukum narkotika Indonesia tetap salah satu yang paling ketat di dunia. Kepemilikan dalam jumlah kecil bisa berujung hukuman panjang, sementara pengedar dan bandar besar tak jarang dijatuhi hukuman mati. Pada 2015, Indonesia mengeksekusi 14 terpidana narkoba, termasuk dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, pemimpin jaringan “Bali Nine”.

Jokowi berkukuh, eksekusi mati adalah langkah pencegahan demi menyelamatkan generasi muda, meski banyak pihak mempertanyakan efektivitas hukuman mati dalam menekan peredaran narkoba.

Saat ini, 113 negara di dunia telah menghapus hukuman mati, sementara Indonesia masih bertahan di antara 55 negara yang memberlakukannya. Meski begitu, KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 memberi peluang perubahan. Jika seorang terpidana mati berkelakuan baik selama 10 tahun, hukumannya bisa dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Sejak dilantik Oktober lalu, Prabowo telah menyetujui pemulangan sejumlah narapidana asing, termasuk Mary Jane Veloso dari Filipina, serta anggota terakhir “Bali Nine”. Bulan ini, giliran

Serge Areski Atlaoui, warga Prancis yang divonis mati atas kasus narkotika, yang dipulangkan ke negaranya.

Bagi sebagian pengamat, pemulangan ini lebih bersifat diplomatis ketimbang perubahan kebijakan. Faktor pragmatis, seperti kepadatan lapas yang mencapai 189 persen dari kapasitas, juga tak bisa diabaikan. Saat ini, lebih dari 265 ribu narapidana menghuni penjara yang seharusnya hanya menampung 140 ribu orang.

“Ini dapat dilihat sebagai upaya pemerintah mengatasi masalah kelebihan kapasitas di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas),” ujar peneliti organisasi hak asasi manusia Kontras, Rizky Fariza Alfian kepada BenarNews.

Menurut Rizky, kelebihan kapasitas di lapas dan rumah tahanan selama ini telah membuat perlindungan terhadap terhadap warga binaan di lapas dan rumah tahanan, terutama yang membutuhkan perhatian khusus, tidak berjalan maksimal.

Petugas polisi menjaga para terpidana pengedar narkoba selama upacara yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional untuk menghancurkan narkoba yang disita di Jakarta pada 28 Desember 2017. [Fajrin Raharjo/AFP]

Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, mengatakan repatriasi ini belum mencerminkan perubahan besar Indonesia terkait hukuman mati.

“Selama belum ada perubahan menyeluruh yang nyata, langkah repatriasi ini hanya akan dipandang pragmatisme belaka,” ujar Usman kepada BenarNews.

Di sisi lain, para pakar hukum mengingatkan agar pemulangan narapidana tidak hanya didasarkan pada kepentingan politik luar negeri.

“Pemerintah harus menjelaskan alasan kemanusiaan yang mendasari kebijakan ini,” kata Ade Adhari, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law.

“Indonesia harus memastikan bahwa negara tersebut memiliki good will untuk memastikan akan melanjutkan proses pemidanaan yang telah diputuskan oleh hakim di Indonesia,” tulisnya.

”Negara juga harus memastikan bahwa negara tersebut mengakui dan memberlakukan pidana seumur hidup atau pidana mati dalam sistem hukum pidananya.”

Media Australia melaporkan, sisa anggota “Bali Nine”—Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens—yang awalnya divonis seumur hidup, tidak perlu menjalani hukuman tambahan di Australia setelah menjalani 19 tahun di Indonesia. Secara de facto, hukuman mereka pun dikurangi.

Selain tekanan diplomatik, pemulangan terpidana mati juga memunculkan pertanyaan tentang konsistensi hukum. Bagaimana jika negara penerima tidak mengakui hukuman mati? kata Ade.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, menilai langkah ini masih abu-abu secara hukum.

Pasalnya sampai saat ini, Indonesia belum memiliki perjanjian bilateal yang mengatur perihal transfer tahanan serta prasyarat yang harus dipenuhi, terang Hikmahanto.

“Saya bisa bilang ini tidak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar HIkmahanto kepada BenarNews, seraya merujuk Pasal 45 Undang-undang Pemasyarakatan.

Pemerintah Indonesia sendiri mengisyaratkan bahwa pemulangan ini bisa jadi langkah timbal balik. Ada wacana membawa pulang warga Indonesia yang dipenjara di luar negeri, termasuk Reynhard Sinaga, terpidana kasus kekerasan seksual di Inggris, serta Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka teroris yang ditahan di Guantanamo Bay.

Namun, setelah menuai kritik publik, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemindahan mereka bukan prioritas saat ini.

“Tidak ada prioritas atas kasus ini, tetapi tetap menjadi perhatian pemerintah,” kata Yusril dalam keterangan tertulis. “Kami terus mengupayakan perlindungan bagi semua WNI, baik yang terlibat dalam kasus hukum berat maupun yang menghadapi ancaman hukuman mati.”

Kaitan Hukuman mati, narkoba, vonis
Admin 15 Februari 2025 15 Februari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pengadilan Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dalam Kasus Mega Korupsi
Artikel Selanjutnya Jepang Akan Hibahkan Dua Kapal Patroli Kepada Indonesia

APA YANG BARU?

Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 1 jam lalu 89 disimak
Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
Pendidikan 2 jam lalu 100 disimak
Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
Statistik 2 jam lalu 78 disimak
Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
Statistik 3 jam lalu 104 disimak
Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
Tokoh 3 jam lalu 121 disimak

POPULER PEKAN INI

“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 4 hari lalu 682 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 5 hari lalu 673 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 4 hari lalu 626 disimak
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
Artikel 3 hari lalu 579 disimak
Polda Kepri Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok Lewat RJ
Artikel 5 hari lalu 526 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?