PEMERINTAH Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo, menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam kebijakan relaksasi tahun ini. Berbeda dengan tahun lalu yang dimulai pada Januari hingga Maret dengan diskon 5 persen pada triwulan kedua, relaksasi tahun ini dimulai pada 4 Februari 2025.
Menurut Aidil, keterlambatan pelaksanaan program ini disebabkan oleh proses fasilitasi peraturan kepala daerah yang harus melalui gubernur.
“Tidak ada alasan khusus, hanya saja setiap peraturan kepala daerah harus mendapat fasilitasi dari gubernur,” katanya.
Untuk periode pertama, dari 4 Februari hingga 31 Maret 2025, masyarakat dapat menikmati diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2025. Sedangkan untuk periode kedua, dari April hingga Juni 2025, diskon yang ditawarkan hanya 5 persen.
Perbedaan signifikan lainnya adalah bahwa relaksasi tahun ini hanya berlaku untuk pajak tahun berjalan, tidak termasuk piutang pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kali ini, tidak ada diskon untuk piutang pajak tahun-tahun sebelumnya,” sebut Aidil.
Bapenda mencatat bahwa tunggakan PBB-P2 masih cukup tinggi, meskipun belum dapat memberikan angka pasti terkait jumlah wajib pajak yang menunggak. Data menunjukkan tunggakan pajak untuk objek pajak hotel mencapai sekitar Rp3 miliar, sedangkan sektor restoran dan usaha sejenis mencatatkan tunggakan sekitar Rp14 miliar.
Sebelumnya, ada rencana untuk memberikan diskon pada denda piutang pajak, namun setelah evaluasi, keputusan itu dibatalkan. “Kebijakan diskon denda sebelumnya tidak efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat,” jelas Aidil.
Berdasarkan evaluasi Bapenda, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 masih rendah, dengan hanya sekitar 50 persen wajib pajak yang memenuhi kewajibannya. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap masyarakat akan lebih menyadari pentingnya membayar pajak.
“Kami berharap masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak, demi pembangunan dan kemajuan Batam,” lanjutnya.
Bapenda Batam juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi yang ditawarkan, terutama dengan diskon 10 persen yang berlaku hingga 31 Maret 2025.
(sus)