BALAI Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Kamboja di Pelabuhan Batam Center pada Rabu (30/4/2025/ kemarin..
Menurut laporan yang diterima dari BP3MI Kepri, CPMI yang diamankan berinisial SG, bersama seorang fasilitator berinisial SY, ditangkap dalam upaya pencegahan ini. Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, menjelaskan bahwa tim melakukan pengumpulan data dan informasi di seluruh wilayah pelabuhan Batam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima mengenai rencana pemberangkatan SG yang sebelumnya dideportasi dari Kamboja. SG diketahui memiliki masalah dengan paspor yang ditahan oleh majikannya di Kamboja. Meskipun telah mengajukan permohonan, Imigrasi Batam tidak menerbitkan paspornya. Dalam keadaan terdesak, SG ditawarkan oleh seseorang yang kini sedang dalam penyelidikan untuk membuat paspor baru dengan biaya Rp10 juta.
Imam menambahkan, diduga ada jaringan yang membantu dalam pembuatan paspor dan penampungan para calon pekerja migran di Batam. Tim BP3MI melakukan pemantauan dan pengamatan di lokasi sebelum akhirnya melakukan pencegahan keberangkatan SG yang direncanakan melalui jalur Batam-Singapura menuju Kamboja.
Saat ini, SG dan SY sedang diperiksa lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Kepri. Dalam konteks ini, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat ke negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, dan Thailand tanpa legalitas, karena pemerintah tidak menjalin kerja sama penempatan pekerja migran dengan ketiga negara tersebut.
Karding menekankan bahwa meskipun ada tawaran gaji yang menggiurkan, para calon pekerja migran sangat rentan menjadi korban perdagangan orang dan penyiksaan.
“Hindari menjadi pekerja migran ilegal yang dapat membahayakan diri dan keluarga,” tutupnya mengajak masyarakat untuk mencari lowongan resmi yang diumumkan melalui media sosial kementerian.
(dha)