SEIRING datangnya masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di mana Kartu Identitas Anak (KIA) kini menjadi salah satu dokumen yang dilampirkan untuk pendaftaran sekolah di Batam, ratusan warga memadati dan mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam pada Senin (25/05/2026) pagi.
Banyaknya jumlah pemohon membuat ruang tunggu penuh, sehingga sebagian warga terpaksa berdiri di luar area gedung. Orang tua murid mengaku kerepotan dengan sistem pengurusan yang dinilai belum optimal.
“Kami harus antre berjam-jam dari pagi sekali. Pelayanannya terasa masih manual dan proses antrenya panjang, jadi sangat melelahkan buat kami yang harus meluangkan waktu kerja,” ujar salah satu orang tua wali murid yang sedang mengantre.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, memastikan bahwa instansinya berupaya memberikan pelayanan secepat mungkin.
Ia menegaskan bahwa jika seluruh berkas persyaratan warga sudah lengkap, proses pencetakan fisik kartu tidak akan memakan waktu berhari-hari.
“Bisa dalam sehari, yang penting semua berkas yang dibutuhkan lengkap” jelasnya.
Pihak Disdukcapil menjelaskan bahwa penumpukan terjadi karena permohonan datang secara bersamaan dalam waktu yang singkat menjelang pembukaan pos pendaftaran sekolah.
Warga diimbau untuk datang lebih awal atau memastikan kelengkapan dokumen pendukung seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua agar proses verifikasi di loket berjalan lancar dan selesai pada hari yang sama.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Sejak tahun 2016 pemerintah telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA terbagi menjadi 2 jenis yakni untuk anak berusia nol hingga 5 tahun dan untuk anak berusia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.
Untuk jenis kartu yang pertama, KIA akan didapatkan bersamaan dengan akta kelahiran dan tidak memerlukan foto.
Tujuan dibuatnya KIA sendiri tidak lain adalah untuk meningkatkan pendataan da pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional WNI.
Cara mengurusnya orang tua atau wali anak bisa datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam.
Dokumen syarat pengurusan KIA adalah:
- Isi formulir
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi
- KTP asli orangtua/wali
- Fotokopi buku/akta nika orang tua/wali
- Pas Foto 2 Lembar 2×3 atau 3×4 (Tahun ganjil merah dan genap biru)
(*)


