TIGA orang berhasil diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Barelang, saat membongkar praktik perjudian online yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Batam pada Kamis (21/05/2026).
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/05/2026).
“Polresta Barelang melakukan pengungkapan tindak pidana judi online di salah satu perumahan mewah di Kota Batam. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan,” kata Anggoro dalam keteranganya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita dana dari rekening penampungan senilai Rp1.001.460.000. Polisi juga mengungkap sejumlah situs judi yang dioperasikan para tersangka, di antaranya menggunakan nama MPO999, Malbetnew, dan 1MpoMega.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online di wilayah Batam.
Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Residence Blok J Nomor 19, Kelurahan Sukajadi.
“Pada saat penggerebekan, ketiga tersangka sedang mengoperasikan komputer dan laptop yang mengakses dashboard website judi online,” ujar Debby.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Ketiganya diketahui tinggal di kawasan perumahan tersebut.
Dalam penyidikan, HR disebut berperan sebagai pengelola utama jaringan perjudian online. Ia diduga menyiapkan website, sistem pembayaran, sekaligus mengatur operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari admin, marketing hingga customer service.
Menurut polisi, jaringan perjudian itu terhubung dengan perusahaan induk yang disebut berada di Filipina namun beroperasi di Kamboja.
Skema bisnis yang dijalankan menggunakan sistem bagi hasil, yakni 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk HR sebagai pengelola di Indonesia.
“HR menjalankan sistem seperti franchise,” kata Debby.
Sementara dua tersangka lainnya, HL dan ET, disebut bertugas di bagian keuangan. Keduanya bertanggung jawab menarik dana dari dashboard payment gateway, mengirim uang ke perusahaan induk dan pekerja di Kamboja, serta membuat laporan keuangan bulanan.
Polisi menduga operasional judi online itu sengaja dijalankan dari kawasan perumahan elite untuk menghindari perhatian aparat penegak hukum.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit telepon seluler, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepada mereka ancaman hukuman dikenakan maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
(*)


