PENGADILAN Agama (PA) Kota Tanjung Pinang melaporkan bahwa judi online menjadi faktor utama penyebab meningkatnya kasus perceraian di wilayah tersebut. Dari Januari hingga Mei 2025, sebanyak 408 pasangan suami istri mengajukan permohonan cerai. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana total perceraian mencapai 1.150 kasus.
Humas PA Tanjung Pinang, Mukhsin, menjelaskan bahwa sekitar 75 persen dari kasus perceraian, atau 306 pasangan, disebabkan oleh judi online. Aktivitas ini berkontribusi pada tekanan ekonomi dan psikologis dalam rumah tangga. Selain judi, faktor lain yang memicu perceraian termasuk masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penggunaan narkoba, dan perselingkuhan.
Mukhsin menambahkan bahwa mayoritas pasangan yang bercerai berusia antara 20 hingga 30 tahun, yang dianggap rentan terhadap perceraian akibat ketidakstabilan finansial dan emosional serta ekspektasi yang tidak realistis terhadap pernikahan.
Pengadilan Agama berusaha untuk tidak langsung mengabulkan permohonan cerai, melainkan lebih dulu melakukan mediasi.
“Ada pasangan yang berhasil dimediasi dan bersatu kembali, tetapi banyak juga yang tetap memilih bercerai,” sebutnya.
Dia mengajak semua pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, untuk bersama-sama menekan angka perceraian yang terus meningkat. PA Tanjung Pinang juga aktif mengadakan program bimbingan pernikahan untuk mempersiapkan calon pengantin, baik dari segi mental, sosial, maupun finansial.
“Selain itu, kami memiliki program penyuluhan agama untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah,” tutup Mukhsin. Ia juga mengimbau pasangan untuk meningkatkan amal saleh agar dapat menjaga keharmonisan rumah tangga.
(nes)