KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bintan telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pelayaran UPP Tanjung Uban.
Keempat tersangka meliputi RP, yang menjabat sebagai direktur, IS, yang merupakan Kepala UPP Tanjung Uban untuk periode 2021–2023, serta M, yang berperan sebagai Kepala Seksi Kesyahbandaran dan Lalu Lintas di UPP Tanjung Uban.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dan menyita 554 dokumen yang berhubungan dengan kasus ini.
“Keempat tersangka kini telah kami titipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” jelasnya.
Menurut hasil penyidikan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,7 miliar. Dari empat tersangka, tiga di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kementerian Perhubungan.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah memberikan izin kepada kapal RIG Setia untuk bersandar di Pelabuhan Lobam pada tahun 2023, serta menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa adanya pembayaran PNBP.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Kami juga sedang menelusuri aliran dana untuk mengetahui ke mana saja uang tersebut mengalir,” tutup Rusmin.
(nes)


