SEBANYAK 31 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Temuan tersebut berasal dari pengawasan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri terhadap delapan perusahaan yang dilakukan pada 7 Januari 2026 silam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri berdasarkan surat tugas resmi dan berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan penggunaan tenaga kerja asing agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Diky Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu (28/01/2026) seperti dikuitp dari Tempo.com.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di delapan perusahaan yang beroperasi di KEK Galang Batang, tercatat total 52 TKA. Sebanyak 21 orang telah memenuhi ketentuan karena memiliki RPTKA, sementara 31 orang lainnya ditemukan bekerja tanpa dokumen tersebut.
“Pelanggaran ditemukan pada dua perusahaan, yakni PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dengan 30 TKA tanpa RPTKA dan PT Guanhuat Sukses Abadi dengan satu TKA tanpa RPTKA. Sedangkan enam perusahaan lainnya dinyatakan telah patuh terhadap aturan penggunaan TKA,” kata Diky.
Menurutnya, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki RPTKA yang disahkan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Kepri telah menerbitkan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar, memerintahkan penghentian sementara penggunaan TKA yang tidak memenuhi ketentuan, serta merekomendasikan pengenaan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diky Wijaya menegaskan, pengawasan penggunaan TKA akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pembinaan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja lokal.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
KEK Galang Batang dikembangkan sebagai sentra industri pengolahan mineral hasil tambang (bauksit) dan produk turunannya baik dari refinery maupun dari proses smelter.
Diperkirakan KEK Galang Batang akan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 23.200 orang, tersebar untuk industri pengolahan atau refinery sebesar 350 orang, industri pengolahan smelter sebesar 260 orang.
Adapun nilai investasi pembangunan KEK Galang Batang adalah sebesar Rp 36,25 Triliun hingga tahun 2027.
(*/Tempo)


