Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    THM di Batam Digerebek Bareskrim! 32 Orang Diamankan di Tengah Dugaan Pesta Narkoba
    13 jam lalu
    KSOP Larang Pompong Bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura
    1 hari lalu
    Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
    1 hari lalu
    DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total Perizinan Ruang Laut di Batam
    1 hari lalu
    Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    17 jam lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    18 jam lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    1 hari lalu
    1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Disnakertrans Kepri Temukan Puluhan TKA Tanpa Dokumen Resmi di KEK Galang Batang

Editor Redaksi 6 bulan lalu 227 disimak
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya. F/ Disediakan Gowest.id

SEBANYAK 31 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Temuan tersebut berasal dari pengawasan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri terhadap delapan perusahaan yang dilakukan pada 7 Januari 2026 silam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri berdasarkan surat tugas resmi dan berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan penggunaan tenaga kerja asing agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Diky Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu (28/01/2026) seperti dikuitp dari Tempo.com.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di delapan perusahaan yang beroperasi di KEK Galang Batang, tercatat total 52 TKA. Sebanyak 21 orang telah memenuhi ketentuan karena memiliki RPTKA, sementara 31 orang lainnya ditemukan bekerja tanpa dokumen tersebut.

“Pelanggaran ditemukan pada dua perusahaan, yakni PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dengan 30 TKA tanpa RPTKA dan PT Guanhuat Sukses Abadi dengan satu TKA tanpa RPTKA. Sedangkan enam perusahaan lainnya dinyatakan telah patuh terhadap aturan penggunaan TKA,” kata Diky.

Menurutnya, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki RPTKA yang disahkan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Kepri telah menerbitkan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar, memerintahkan penghentian sementara penggunaan TKA yang tidak memenuhi ketentuan, serta merekomendasikan pengenaan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Diky Wijaya menegaskan, pengawasan penggunaan TKA akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pembinaan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja lokal.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

KEK Galang Batang dikembangkan sebagai sentra industri pengolahan mineral hasil tambang (bauksit) dan produk turunannya baik dari refinery maupun dari proses smelter.

Diperkirakan KEK Galang Batang akan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 23.200 orang, tersebar untuk industri pengolahan atau refinery sebesar 350 orang, industri pengolahan smelter sebesar 260 orang.

Adapun nilai investasi pembangunan KEK Galang Batang adalah sebesar Rp 36,25 Triliun hingga tahun 2027.

(*/Tempo)

Kaitan Disnakertrans Kepri, KEK Galang Batang, TKA, TKA Ilegal, top
Redaksi 1 Februari 2026 1 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kementerian Investasi dan Hilirisasi Berikan Penghargaan Kepada Pemko Batam
Artikel Selanjutnya ALIM Kepri Desak DLH Bintan Selidiki Pencemaran Lingkungan di Pantai Trikora

APA YANG BARU?

THM di Batam Digerebek Bareskrim! 32 Orang Diamankan di Tengah Dugaan Pesta Narkoba
Artikel 13 jam lalu 95 disimak
Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
Lingkungan 17 jam lalu 142 disimak
Krisis Tenaga Pendidik di Batam
Pendidikan 18 jam lalu 139 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 1 hari lalu 199 disimak
KSOP Larang Pompong Bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 1 hari lalu 169 disimak

POPULER PEKAN INI

Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 6 hari lalu 497 disimak
Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 5 hari lalu 477 disimak
Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
Sports 6 hari lalu 449 disimak
BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
Artikel 5 hari lalu 389 disimak
Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
Artikel 6 hari lalu 373 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?