SEORANG pemilik toko perhiasan emas di Kabupaten Bintan diduga menjadi korban penipuan bermodus bukti transfer palsu. Pelaku diyakini berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan perhiasan, meski pembayaran yang ditunjukkan lewat transfer ternyata tidak masuk secara sah ke rekening.
Pelaku berinisial TMM (29), warga Kota Tanjungpinang, kini telah ditangkap oleh jajaran Polsek Bintan Timur bersama Polres Bintan.
Kasus bermula ketika pelaku mendatangi toko perhiasan milik korban berinisial ZZ yang berada di kawasan Jalan Barek Motor, Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Berdasarkan penyelidikan, pelaku pertama kali membeli cincin bayi seharga Rp750 ribu dengan pembayaran menggunakan transfer. Transaksi awal tersebut tercatat masuk ke rekening toko, sehingga pelaku kembali melakukan pembelian.
Setelah transaksi pertama berjalan, pelaku kembali memilih gelang rantai dengan berat 10,43 gram senilai Rp30,3 juta. Untuk meyakinkan, pelaku menunjukkan bukti transfer seperti pada transaksi sebelumnya. Namun, setelah beberapa waktu, dana sebesar Rp30.300.000 ternyata tidak pernah masuk ke rekening korban.
Mengetahui adanya kejanggalan, korban kemudian meminta pihak toko melaporkan hal tersebut dan melakukan pengecekan ke bank, termasuk mencetak rekening koran. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan transaksi masuk senilai yang tercantum pada bukti transfer yang dibawa pelaku.
“Kita tangkap pelaku berinisial TMM di rumahnya berada di Perumahan Gesya Gurindam I di Kota Tanjungpinang,” kata Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar pada Selasa, 16 Juni 2026.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku menggunakan aplikasi pada telepon genggam untuk membuat atau mengubah tampilan bukti transfer agar menyerupai transaksi asli. Dana yang semestinya digunakan untuk pembayaran dinilai tidak pernah benar-benar terkonfirmasi masuk ke rekening toko sebelum barang diserahkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, polisi juga mengingatkan para pelaku usaha agar lebih berhati-hati terhadap transaksi non-tunai, terutama yang hanya mengandalkan tangkapan layar atau bukti transfer. Petugas menegaskan setiap transaksi sebaiknya diverifikasi langsung dengan memastikan dana benar-benar masuk ke rekening sebelum barang diberikan kepada pembeli.
(nes)


