PETUGAS Bea Cukai Batam menindak sebuah kapal cepat, Speed Boat Garuda 82, pada malam hari, 11 Februari 2026, di perairan Jembatan 3 Barelang. Menurut informasi yang diperoleh, pada 14 Februari 2026, speed boat dengan delapan mesin 250 PK ini diduga membawa ratusan koli barang jasa titipan (jastip) dari Batam ke Provinsi Riau tanpa dokumen kepabeanan yang resmi.
Kapal yang bercorak merah putih ini juga diduga telah lama terlibat dalam pengiriman barang ilegal melalui pelabuhan tidak resmi di Kota Batam.
Mujiono, Kepala Seksi Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, mengonfirmasi penindakan terhadap SB Garuda 82. Ia menyatakan bahwa kapal tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya akan memberikan tanggapan setelah mendapatkan informasi tambahan dari unit pengawasan,” ujarnya kepada media.
Mujiono juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk penggunaan anjing pelacak.
“Saat ini, pemeriksaan kapal dan penyisiran menggunakan unit K-9 masih berlangsung,” tambahnya.
(dha)


