Berita
Ada 3 Kesalahan Dalam Pembuatan e-KTP

DIRJEN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arief Fakhrulloh melangsungkan rapat bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Seperti dilansir dari kemendagri.go.id, Senin 7 November 2016, rapat tersebut membahas mengenai pelayanan KTP Elektronik (e-KTP) di kantor ORI.
Zudan meminta masyarakat yang belum melakukan perekaman data e-KTP untuk segera datang ke dinas dukcapil daerah.
Kemudian, jika ada kesulitan saat perekaman data, agar segera melaporkan ke call center daerah masing-masing.
Dia mengimbau warga segera merekam data e-KTP agar namanya bisa masuk dalam daftar pemilih Pilkada.
ORI juga melakukan observasi dan investigasi dalam pelayanan pembuatan e-KTP.
Hasilnya, mereka menemukan beberapa kesalahan ketika perekaman data e-KTP.
“Kesalahan saat perekaman data e-KTP berdasarkan temuan umum dari hasil monitoring ORI antara lain, pertama, penerapan sistem antrean.
Kedua, adanya resi prioritas pencetakan e-KTP kepada pihak tertentu dengan adanya pungutan liar,” ujar anggota ORI Ahmad Suaedy.
Temuan lainnya, kata dia, sistem jemput bola yang dicetuskan Kemendagri tidak dilakukan oleh sebagian pemerintahan daerah.
Menurut Suaedy, problem pelaksanaan sistem jemput tidak dilakukan karena tidak ada pedoman teknis dalam perekaman dan bon cetakan e-KTP. ***