Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kasus Kontainer Berisi Tanah Jarang Siap Ekspor, Aparat dan Eksportir Saling Bantah
    3 jam lalu
    USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
    6 jam lalu
    Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Hukuman Penjara hingga 4,6 Tahun
    9 jam lalu
    Pengangguran di Kepri Capai 6,8%
    21 jam lalu
    8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    7 jam lalu
    Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
    22 jam lalu
    Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
    22 jam lalu
    Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
    2 hari lalu
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    10 jam lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    21 jam lalu
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    4 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    4 hari lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    4 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Histori

Ada Oknum Polisi dalam Pembunuhan Berencana Marhaenis

Editor Admin 4 tahun lalu 908 disimak

DUA bulan sudah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bergulir dengan aneka drama dan rumor motif yang menyertainya. Namun, ada titik terang-titik terang yang perlahan membuka tabir misteri kasus. Salah satu yang terpenting, eks-Kepala Divisi Profesi dan Pengalamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdi Sambo dijadikan tersangka pembunuhannya.

Rekonstruksi kejadian sudah dilakukan tim penyidik Polri di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan (kediaman pribadi Sambo) dan Komplek Polri Duren Tiga (rumah dinas Sambo) pada 30 Agustus 2022. Total ada 78 adegan yang diperagakan di dua TKP untuk menyibak apa dan bagaimana peran Sambo dan para tersangka lain: Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), KM (Kuat Ma’ruf), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Kendati masih terdapat perbedaan pandangan dan keterangan antar-tersangka, rekonstruksi itu setidaknya membuktikan pembunuhan berencana Brigadir J untuk kemudian dijadikan catatan tim penyidik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sama-sama dijerat pasal 340 subsider pasal 380 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Pasal 340 merupakan pasal pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman pelakunya yakni pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan pasal 338 ancaman pidana maksimalnya hanya 15 tahun penjara.

Drama Poligami dan Poliandri

Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan oknum polisi juga pernah menggegerkan publik tiga dekade silam. Kasus yang juga tak kalah silang-sengkarut motif di baliknya itu adalah kasus pembunuhan terhadap Pembantu Rektor I Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Marhaenis Abdul Hay pada 21 September 1987. Dalang utamanya tak lain adalah istri siri korban, Wiwik Pratiwi alias Tuti.

Kasus bermula dari sebuah bar di Hotel Sabang, Jakarta Pusat medio 1976. Tuti, seorang janda beranak satu yang bekerja di bar itu, memikat hati Lettu polisi Soni Maruli Butar Butar.

Hubungan sejoli itu makin lama makin intim kendati Soni sudah punya istri sah. Keduanya lalu menikah “di bawah tangan” tahun itu juga walau pernikahan mereka baru disahkan KUA Tanah Abang pada 1980.

Yang lucu, mereka menikah secara Islam. Padahal, Soni dan Tuti pemeluk Nasrani. Pernikahan secara Islam dipilih karena hanya di pernikahan Islamlah seorang lelaki boleh berpoligami.

“Saya terus menuntut (dinikahi) karena saya sudah mempunyai dua anak dari dia (Soni),” aku Tuti (37), sebagaimana dikutip dari majalah Tempo, 16 Juli 1988.

Namun, Tuti kemudian justru lebih sering ditinggal sendirian mengurus tiga anak dan menampung dua keponakannya. Kondisi ekonomi memaksanya kembali bekerja di tempat hiburan malam. Itupun Soni yang menyuruh istri simpanannya itu mencari nafkah sendiri.

“Selain galak, Soni tak pernah memberi uang belanja. Padahal waktu itu dua keponakannya tinggal bersama saya. Saya malah disuruh kerja di bar,” kata Tuti kepada tabloid NOVA, 4 September 1988.

Di sebuah klub malam di kawasan Jalan Blora, Jakarta Pusat tempat Tuti bekerja itu juga pesona Tuti menarik perhatian seorang dosen yang juga sudah beristri, Marhaenis. Pertemuan mereka terjadi pada medio 1981. Saking lengketnya hubungan asmara Tuti-Marhaenis, Marhaenis memberanikan diri menikahi Tuti secara siri pada 8 April 1984.

Tuti jadi memiliki posisi unik. Dia dipoligami dua pria sekaligus melakoni poliandri dengan bersuami dua.

Tetapi harapan Tuti bisa hidup lebih nyaman dengan suami keduanya justru antiklimaks. Tuti malah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

Marhaenis, kata Tuti, acap main tangan jika nafsu seksualnya tak dilayani kapan pun dan di mana pun. Marhaenis tak peduli jika Tuti masih mengalami pendarahan akibat laku seksual abnormal sebelumnya atau ketika sedang datang bulan.

“Marhenis sepertinya punya kelainan seks. Setiap kali kami berhubungan, ia selalu minum pil dulu dan memaksa saya melakukan adegan seperti film porno. Saya diperlakukan seperti binatang saja,” sambungnya.

Tuti beberapa kali “berbadan dua” dan setiap kali itu juga Marhaenis memaksanya untuk menggugurkan kandungannya. Akibatnya, Tuti acap merasakan nyeri di perut dan kondisi tubuhnya mudah letih.

“Lima kali disedot (diaborsi) dokter. Yang enam kali dipijat dukun,” tambah Tuti.

Namun sakit fisik itu masih bisa ditahannya. Yang tidak bisa ditahannya adalah sakit hati lantaran Sulistyowati (17), putri dari pernikahan pertama Tuti, acapkali diincar Marhaenis untuk dimangsa.

“Saya sakit hati. Untungnya Lis orangnya judes. Coba kalau gampangan, pasti sudah diembat. Siapa yang tidak akan kesal anak sendiri mau dikerjai juga. Biarlah cukup saya yang hancur, jangan anak-anak saya,” kata Tuti kesal.

Menghabisi Sang Dosen

Lama-kelamaan, Tuti tak tahan dengan KDRT dan kekerasan seksual yang dialaminya. Bahkan, kekerasan ini lebih buruk dari perlakuan Soni kepadanya. Ia pun curhat kepada keluarganya sendiri maupun kepada Soni (50) yang sudah menjadi perwira menengah polisi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

“Sudah, habisi saja dia. Kalau tidak, nanti kalian berdua saya habisi. Saya kan polisi. Kenapa harus takut (diusut polisi)?” kata Tuti menirukan perintah Soni.

Tuti lantas berkomplot dengan dua adiknya yang juga anggota polisi, Serda Sapto Prasetyo dan Serda Siswoyo, serta Machmud, seorang kenalan Tuti. Machmud bersedia ikut terlibat dengan imbalan pelunasan utang.

Dengan memupuk dendam dan sakit hati, Tuti bersama tiga komplotannya lalu bergerak untuk menghabisi Marhaenis (47). Tuti menjemput Marhaenis dari tempat kerjanya pada 21 September 1987. Setelah diajak bercumbu-rayu, Tuti meracun Marhenis yang lalu dibunuh di kawasan Kampung Bambu Apus, Jakarta Timur. Mayat Marhaenis lalu dikarungi dan dibuang di Warung Kiara, Sukabumi.

Sial, warga kampung ada yang menemukan mayat Marhaenis lalu melaporkan kepada polisi. Dua hari kemudian, kasus itu diusut polisi. Janji Soni, sebagaimana yang diakui Tuti di atas, berujung pahit.

“Rupanya saya disuruh membunuh agar masuk penjara dan dia (Soni) bisa bebas. Dia merasa jabatannya terancam terancam karena saya. Apa boleh buat, sekarang saya sudah pasrah,” Tuti menyesal.

Tuti diciduk polisi sepekan berselang saat hendak bersembunyi di Trenggalek, Jawa Timur. Ia didakwa dengan pasal 340 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Saya bukan pembunuh. Saya hanya disuruh. Soni yang menyuruh saya membunuh Marhaenis. Saya enggak terima dituduh sebagai dalangnya. Saya hanya orang suruhan. Soni yang menyuruh!” Tuti bersikeras.

Tuti, yang didampingi pengacara Palmer Situmorang, membeberkan semua itu saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sayangnya motif itu tak jadi pertimbangan majelis hakim sehingga Soni tak bisa diajukan jadi saksi dengan alasan saksinya sudah terlalu banyak.

Dalam kesempatan berbeda, Soni mengklarifikasinya. Dia membantah ikut terlibat sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Marhaenis.

“Saya kan polisi, tak goblok menyuruh dia membunuh orang. Tak mungkin itu,” ujarnya.

Tak hanya pedih mengetahui anak-anaknya terlantar, Tuti juga mesti pasrah ketika majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis dirinya bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Marhaenis dengan vonis 15 tahun penjara pada 28 Agustus 1988. Vonis serupa juga ditimpakan majelis hakim pada tiga tersangka lainnya.

“Hakim enggak adil! Berat sebelah. Pembelaan saya sama sekali enggak diperhatikan,” kaya Tuti yang tenggelam dalam tangisnya.

(*)

Sumber: historia.id

Kaitan Dosen, kdrt, pembunuhan, Poliandri, Poligami, polisi
Admin 12 September 2022 12 September 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Lantik Ketua IWAKUSI Tanjungpinang-Bintan, Ini Pesan Gubernur Kepri kepada Warga Kuansing
Artikel Selanjutnya Wali Kota Batam Minta Advokat Berperan Beri Pemahaman Hukum bagi ASN & Masyarakat

APA YANG BARU?

Kasus Kontainer Berisi Tanah Jarang Siap Ekspor, Aparat dan Eksportir Saling Bantah
Artikel 3 jam lalu 70 disimak
USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel 6 jam lalu 116 disimak
Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
Sports 7 jam lalu 99 disimak
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Hukuman Penjara hingga 4,6 Tahun
Artikel 9 jam lalu 133 disimak
Raja Haji Ali (Tengku Selat)
Tokoh 10 jam lalu 120 disimak

POPULER PEKAN INI

“Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
Histori 6 hari lalu 722 disimak
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Melejit Sabtu Ini
Artikel 6 hari lalu 677 disimak
Libatkan RT/RW, Pengelolaan Sampah dengan TPS Komunal di Batam
Lingkungan 6 hari lalu 661 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 4 hari lalu 638 disimak
PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
Sports 5 hari lalu 623 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?