Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Unit Reskirm Polsek Batu Ampar Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Pacar
    7 jam lalu
    Nama Plt. Sekdako Batam Diumumkan Kamis ini, Firmansyah Jadi Kandidat Kuat
    9 jam lalu
    Sekdako Batam Diganti, Amsakar Achmad Lantik 7 Pejabat Eselon II Pemko Batam
    1 hari lalu
    Mentrans RI Usulkan Tunda Investasi di Pulau Rempang, Alihkan ke Pulau Galang
    1 hari lalu
    129 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Melalui Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Kembali Gagal Raih Juara
    1 hari lalu
    Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Menggugah Perasaan dan Menciptakan Kontroversi
    2 hari lalu
    Kalahkan Ganda Malaysia, Fajar/Fikri Raih Podium di China Open 2025
    3 hari lalu
    Penanaman 1000 Pohon di Daerah Tangkapan Air (DTA) Kota Batam
    4 hari lalu
    3
    Spesifikasi Mitsubishi Fuso Ramah Disabilitas yang Bakal Jadi Armada TransBatam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    4 hari lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    1 minggu lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    2 minggu lalu
    Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah (Mohakamah Besar)
    2 minggu lalu
    Istana Ali Marhum Kantor
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 minggu lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 minggu lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    4 minggu lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    4 minggu lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    4 minggu lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Ady Indra Pawennari Bantah Lakukan Penipuan
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ady Indra Pawennari Bantah Lakukan Penipuan

Redaksi
Editor Redaksi 2 bulan lalu 218 disimak
Sebar
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari . F/ @Ist.
180
SEBARAN
ShareTweetTelegram

SEHUBUNGAN artikel pemberitaan di media GoWest.ID pada 27 Februari 2025 lalu, tentang ditangkapnya seseorang bernama Ady Indra Pawenari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri atas dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), yang bersangkutan menyampaikan surat klarifikasi mengenai pemberitaan tersebut.

Tim Redaksi kami memberi ruang kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi kasus yang menjeratnya pada Februari 2025 lalu tersebut. Berikut klarifikasi hak jawab Ady Indra Parenwari seperti disampaikan ke redaksi kami, Jumat (13/6/2025):


KETUA Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari membantah pemberitaan gowest.id, tanggal 27 Februari 2025 yang menyebutnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri atas dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Ia mengaku merupakan korban penipuan dalam kasus tersebut.

Ady menceritakan, pada tahun 2018, dirinya dikenalkan seorang pengusaha properti di Jakarta berinisial TML oleh pejabat tinggi Polri, Komjen Pol S. Perkenalan itu berlanjut hingga ke Kota Tanjungpinang, Kepri.

Suatu hari di awal bulan Juni 2020, TML meminta bantuan Ady untuk dicarikan kontraktor yang dapat menimbun lahannya di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri.

Kepada Ady, TML menunjukkan Surat Keputusan Gubernur Kepri yang menetapkan lahannya seluas 66,3 Ha sebagai lokasi Pembangunan PLTU Bintan 2×100 MW.

Selanjutnya, Ady menghubungi seorang temannya bernama GSS, perwakilan PT. RHP di Tanjungpinang yang memang punya pengalaman melakukan pekerjaan penimbunan di Batam.

Setelah itu, Ady dan GSS melakukan survey lahan yang akan ditimbun dan sumber material yang akan digunakan sebagai bahan penimbunan. Tak lama kemudian, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujui dengan catatan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan pembayaran berupa cek mundur 3 bulan.

Di sinilah awal masalahnya. TML mengaku tak membawa buku cek dan meminta Ady membantunya menerbitkan cek mundur selama 3 bulan menggunakan cek perusahaannya PT. MCI.

Tanpa banyak pertimbangan, Ady menerbitkan 2 lembar cek mundur selama 3 bulan dengan nilai Rp1.886.475.000. Pada saat pekerjaan selesai dan cek mendekati jatuh tempo, Ady memberi tahu TML agar segera menyetorkan dananya ke rekening PT. MCI.

Namun, hingga cek jatuh tempo, TML tak juga menyetorkan dananya. Setelah cek gagal dicairkan, TML kembali meminta bantu Ady untuk negosiasi perpanjangan waktu pembayaran dengaan owner PT. RHP, SS.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, TML tak juga menepati janjinya. Ady pun sudah diliputi rasa cemas karena Ia tidak memiliki perjanjian tertulis tentang penggunaan cek PT. MCI oleh TML.

Karena prosesnya berlarut-larut dan TML tak punya itikad baik, Ady menyarankan owner PT. RHP membuat somasi dan laporan polisi di Polda Kepri.

Setelah laporan polisi dibuat, Ady dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT. MCI, pemilik cek yang digunakan TML melakukan pembayaran ke PT. RHP.

Kepada penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, Ady berkali-kali menjelaskan bahwa Ia merupakan korban penipuan oleh TML. Ady mengakui, PT. MCI memang pemilik cek, tapi cek itu digunakan oleh TML.

“Niatnya, saya hanya ingin menolong TML. Tapi, karena TML tidak bertanggungjawab, ya saya jadi korban. Jelas ya, saya korban. Bukan pelaku penipuan. Dan saya tidak mengambil keuntungan 1 rupiah pun dari peminjaman cek itu,” tegas Ady.

Selanjutnya, Ady menambahkan, pada saat dirinya diberitakan gowest.id ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri, TML sudah menyelesaikan tanggungjawabnya dan Direktur PT. RHP sebagai pelapor, sudah mencabut laporannya dan penyidik menerbitkan penghentian penyidikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Saya juga menegaskan, bahwa sampai saat ini, saya masih menjabat sebagai bendahara PWI Kepri masa bakti 2023 -2028,” tegasnya.

Demikian hak jawab ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

(zah)

Catatan Redaksi: Hak jawab ini dimuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pers melalui surat nomor 458/DP/K/VI/2025, tanggal 13 Juni 2025 yang dikirimkan sdr. Ady Indra Parenwari dan kami terima pukul 18.30 WIB. Kami menyampaikan permohonan maaf bila yang bersangkutan merasa berkeberatan dengan artikel terkait sebelumnya. Tidak ada konflik kepentingan dari kami terhadap pemuatan artikel dimaksud. Salam.

Pilihan Artikel untuk Anda

Unit Reskirm Polsek Batu Ampar Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Pacar

Nama Plt. Sekdako Batam Diumumkan Kamis ini, Firmansyah Jadi Kandidat Kuat

Sekdako Batam Diganti, Amsakar Achmad Lantik 7 Pejabat Eselon II Pemko Batam

Mentrans RI Usulkan Tunda Investasi di Pulau Rempang, Alihkan ke Pulau Galang

Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Kembali Gagal Raih Juara

Kaitan Ady Indra Pawennari, Kasus Penipuan, kepri, Klarifikasi, polda kepri, tanjungpinang, top
Redaksi 14 Juni 2025 13 Juni 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
Artikel Selanjutnya 230 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Unit Reskirm Polsek Batu Ampar Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Pacar
Artikel 7 jam lalu 81 disimak
Nama Plt. Sekdako Batam Diumumkan Kamis ini, Firmansyah Jadi Kandidat Kuat
Artikel 9 jam lalu 147 disimak
Sekdako Batam Diganti, Amsakar Achmad Lantik 7 Pejabat Eselon II Pemko Batam
Artikel 1 hari lalu 134 disimak
Mentrans RI Usulkan Tunda Investasi di Pulau Rempang, Alihkan ke Pulau Galang
Artikel 1 hari lalu 186 disimak
Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Kembali Gagal Raih Juara
Sports 1 hari lalu 155 disimak

POPULER PEKAN INI

Tersangka Pencuri Besi Billboard di Batam Kota Tertangkap
Artikel 6 hari lalu 417 disimak
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 40.000 Siswa di Batam
Pendidikan 6 hari lalu 393 disimak
DPRD Kota Batam Dukung Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Artikel 6 hari lalu 384 disimak
Kebakaran Landa Permukiman Padat Penduduk Blok 2 Baloi
Berita Video 6 hari lalu 374 disimak
Ekonom Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
Artikel 2 hari lalu 365 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?