Hubungi kami di

Tanjung Pinang

ASN BP2RD Tanjungpinang Tersangka Korupsi BPHTB

Terbit

|

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menggelar konfrensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB.(Foto istimewa)

YR, ASN Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tersangka diduga tidak menyetorkan dana pungutan BPHTB tahun 2018-2019 hingga menyebabkan kerugian negara Rp 3 miliar lebih, Selasa (22/12/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan YR sebagai tersangka. Beberapa bukti yang dimiliki antara lain keterangan saksi, saksi ahli dan dokumen pengurusan BPHTB.

BACA JUGA :  Neraca Perdagangan Batam Surplus

“Kami telah memiliki bukti-bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengungkapkan modus tersangka dalam kasus ini adalah tidak menyetorkan dana yang djperoleh dari wajib pajak yang telah membayar BPHTB. Sejak tahun 2018-2019 sebanyak 191 wajib pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.

BACA JUGA :  Kalahkan Liverpool di Community Shield, Arteta Raih Trofi Kedua Bersama Arsenal

“Jadi tahun 2018 ada 94 wajib pajak, 2019 ada 97 wajib pajak. Datanya di input ke sistem tapi dana tidak disetorkan,” ujar Raka.

(*)

Sumber : bentan.co.id

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]