Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
    13 jam lalu
    Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
    15 jam lalu
    Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
    18 jam lalu
    MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
    1 hari lalu
    KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 hari lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    3 hari lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    4 hari lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    5 hari lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Bagaimana Hukum Membeli / Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Islam?

Editor Redaksi 11 bulan lalu 737 disimak
Ilustrasi. Pecahan uang kertas baru. F/ Disediakan Gowest.Id

TIDAK terasa puasa Ramadhan 1446 H akan segera berakhir dalam beberapa hari kedepan. Selanjutnya, umat muslim akan menyambut hari kemenangan atau yang biasa disebut lebaran alias Hari Raya Idul Fitri setelah satu bulan berpuasa.

Menjelang lebaran, umat muslim akan sibuk mempersiapkan banyak hal untuk menyambutnya. Mulai dari membuat kue, memasak menu makanan khas dan lezat, hingga menyiapkan uang THR untuk sanak keluarga.

Umumnya, mereka akan menukarkan sejumlah uang dalam bentuk pecahan bernominal lebih kecil. Misalnya, menukar uang pecahan Rp100 ribu menjadi pecahan Rp20 ribu, Rp10 ribu, hingga Rp5 ribu.

Menukar uang menjelang lebaran memang sudah menjadi tradisi yang dilakukan oleh hampir semua umat muslim disemua tempat.

Namun, apakah hukum menukar uang diperbolehkan? Apalagi jika dilihat dari syariat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN), sudah memberikan fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Artinya, membeli dan menukar uang saat lebaran boleh dilakukan namun harus dengan prinsip sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).

4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Menukar uang bisa dikatakan sebagai perdagangan uang dengan uang. Meski MUI sudah menurunkan fatwa, namun menurut syariat Islam proses ini masih dalam perdebatan apakah diharamkan atau dihalalkan.

Tradisi perdagangan atau transaksi jual-beli uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

Dukitip dari suara.com, Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya, Arin Setyowati menyebut bahwa dalam konteks persoalan pertukaran uang dengan uang sejenis, hukumnya boleh dilakukan asalkan dalam penukaran uang tidak ada penambahan maupun pengurangan uang yang dibayarkan atas pecahan yang baru akan ditukar.

Namun, jika dalam penukatan uang tersebut ada perbedaan jumlah yang diterima, baik ditambah atau dikurangi, maka hukumnya menjadi haram.

Sementara, menurut Zainal Arifin yang merupakan salah seorang pengajar di Madrasah Diniyah Salafiyah Al-Ma’arif Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Demangan Barat Bangkalan, permasalahan dalam konteks penukaran uang ini terletak pada menyamakan uang kertas dengan emas dan perak atau tidak mennyamakannya sehingga itu menjadi poin ada dan tidak adanya riba di dalamnya.

Zainal Arifin kemudian menyadur beberapa pandangan ulama untuk memperkuat pandangannya yang kemudian ditulis dalam buku berjudul Pandangan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Menukar Uang Baru, diantaranya:

1. Boleh, menurut ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang dalam madzhab Hanbali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan secara utang.  

2. Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hanbali.

Seseorang bertanya dalam sebuah forum tanya jawab perihal hukum jasa penukaran uang dalam islam. Ia bertanya, bagaimana jika menukar uang sejulah Rp1.000.000 namun yang didapatkan hanya Rp970.000?

Kemudian, jawabannya adalah menukarkan uang menjelang lebaran dengan niat bersedekah uang baru dengan nominal tertentu hukumnya boleh.

Sebab niatnya bersedekah, maka berpotensi menjadi sunah berdasar pada makna hadis “Berilah sedekah yang tebaik pada hari itu (Ied Fitri)”.

Melihat pandangan hukum Islam mengenai membeli atau tukar uang menjelang lebaran seperti penjelasan di atas, maka disarankan untuk meniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah, sehingga kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atau jasa yang diberikan kepada pemilik jasa penukaran uang tersebut. (*)

Kaitan Lebaran Idul Fitri 1446 H, top, Tukar Uang Baru, uang
Redaksi 28 Maret 2025 28 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Jasad di Hutan Tiangwangkang: Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Artikel Selanjutnya Pria Cabul Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos-Kosan Ditangkap Polisi

APA YANG BARU?

BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Artikel 13 jam lalu 97 disimak
Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
Artikel 15 jam lalu 95 disimak
Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
Artikel 18 jam lalu 99 disimak
Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
Pendidikan 1 hari lalu 134 disimak
MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
Artikel 1 hari lalu 136 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan 3 Barelang
Artikel 3 hari lalu 225 disimak
Cuaca Kepulauan Riau: Berawan Hingga Hujan Ringan
Artikel 3 hari lalu 216 disimak
Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Yang Meninggal Terima Santunan Jaminan Kematian
Artikel 3 hari lalu 206 disimak
Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
Sports 4 hari lalu 190 disimak
Amsakar Achmad Minta Pemuda Jadi Motor Penggerak Kemajuan Daerah
Artikel 4 hari lalu 178 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?