Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bakrie Group Tertarik Berinvestasi di Batam
    13 jam lalu
    Timbul Kekhawatiran Pencemaran Laut Terjadi Akibat Tenggelamnya Kapal MV Golden Star 1
    19 jam lalu
    Prakiraan Cuaca Batam, Selasa dan Rabu Waspadai Hujan dan Petir
    21 jam lalu
    Ombudsman Kepri:”Batam Perlu Jalur Khusus Busway”
    1 hari lalu
    Anggaran Belum Turun, Puluhan Dapur SPPG di Batam Hentikan Operasional
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
    17 jam lalu
    Tiket Semifinal Dramatis: Eksekusi Penalti Evandra Florasta Singkirkan Vietnam
    2 hari lalu
    Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
    2 hari lalu
    Anakronisme Gambar Raja Ali Haji
    3 hari lalu
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    4 jam lalu
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    3 hari lalu
    Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
    3 hari lalu
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    4 hari lalu
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pria Cabul Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos-Kosan Ditangkap Polisi

Editor Redaksi 1 tahun lalu 827 disimak
SY, tersangka pelaku pemasang kamera CCTV dikamar mandi kos-kosan, F/ Disediakan Gowest.Id

SY (27 th) seorang pria warga Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dibekuk polisi, usai ketahuan memasang kamera tersembunyi di kamar mandi kos-kosan di perumahan kawasan Batu Aji, Rabu (26/3/2025).

“Pelaku inisial SY telah diamankan, pelaku ditetapkan tersangka pada Rabu lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M Ridho, Jumat (28/3/2025).

Ridho menerangkan kronologi terungkapnya kasus tersebut itu bermula dari seorang perempuan (RC), penghuni kos-kosan mandi. Saat tengah mandi korban melihat sebuah ember berlubang di depannya.

“Korban mandi dengan posisi berjongkok, di pertengahan aktivitas mandi tersebut mata korban tertuju ke arah sebuah ember berwarna hitam yang berada tepat di depan korban,” jelasnya.

Korban yang mencurigai ember hitam yang berlubang itu dipasangi kamera. Saat dicek ternyata kecurigaan korban itu ternyata benar.

“Merasa penasaran korban pun melihat isi dalam ember tersebut dan mendapati satu buah alat perekam atau CCTV beserta kabel cas dan satu buah Powerbank yang ditutupi oleh pakaian,” tambah Ridho.

Korban kemudian bergegas memakai pakaian dan mengambil handphonenya dan merekam temuannya itu. Saat itu pelaku yang juga tinggal di kos tersebut mendatangi korban dan berpura-pura menanyakan kejadian tersebut.

“Kemudian korban didatangi oleh pelaku dan pelaku bertanya kepada korban apa yang sedang terjadi dan korban menjelaskan peristiwa yang baru saja dialaminya,” ujarnya.

Korban juga mengajak pelaku untuk melihat ember berlubang yang dipasangi kamera pengawas. Namun saat di kamar mandi ember yang berisi kamera pengawas telah raib.

“Pelaku juga berpura-pura ingin membantu korban untuk mencari alat perekam tersebut dengan beralasan akan mencari siapa pemilik alat perekam tersebut,” kata Ridho.

Korban yang merasa tak puas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pemilik kos-kosan. Pemilik kos-kosan tersebut kemudian menggeledah satu persatu kamar.

Pemilik kos menggeledah kamar yang berada di seputaran kamar mandi tersebut dan pada saat berada di kamar pelaku, korban dan pemilik kos tersebut mendapati sebuah ember lain yang memiliki lubang yang sama dengan ember sebelumnya.

Korban yang tak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang. Dari penyelidikan polisi kemudian mengamankan pelaku SY

“Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sekupang. Kami kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan menangkap pelaku SY,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi kepada pelaku, Ia mengakui alat perekam yang dipasang di kamar mandi adalah miliknya. Pelaku mengaku kamera pengawas itu dibelinya secara online.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku bahwa alat perekam beserta kabel cas dan satu buah Powerbank tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli alat-alat tersebut secara online,” jelas Ridho.

Atas perbuatannya pelaku SY dijerat dengan undang-undang pornografi. Pelaku dijerat penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar. (*)

Kaitan batam, Kota Batam, pencabulan, top
Redaksi 29 Maret 2025 29 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bagaimana Hukum Membeli / Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Islam?
Artikel Selanjutnya Amsakar – Li Claudia Tinjau Langsung Arus Mudik di Bandara dan Pelabuhan

APA YANG BARU?

Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
Statistik 4 jam lalu 105 disimak
Bakrie Group Tertarik Berinvestasi di Batam
Artikel 13 jam lalu 119 disimak
Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
Sports 17 jam lalu 232 disimak
Timbul Kekhawatiran Pencemaran Laut Terjadi Akibat Tenggelamnya Kapal MV Golden Star 1
Artikel 19 jam lalu 186 disimak
Prakiraan Cuaca Batam, Selasa dan Rabu Waspadai Hujan dan Petir
Artikel 21 jam lalu 222 disimak

POPULER PEKAN INI

8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 6 hari lalu 1.1k disimak
Disdukcapil Batam Sederhanakan Layanan, Perubahan Data Bisa di Kecamatan
Artikel 6 hari lalu 705 disimak
USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel 5 hari lalu 687 disimak
Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
Pendidikan 5 hari lalu 643 disimak
Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
Pendidikan 6 hari lalu 636 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?