SEBAGAI kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, Batam dibebaskan dari bea masuk. Sehingga ketika mendapat kiriman dari luar negeri, tentu saja tidak dikenakan bea masuk. Namun, syarat tersebut berlaku untuk barang kiriman dengan nilai pabean sebear USD 3 per kiriman.
Nilai pembebasan tersebut berdasarkan nilai free on board (FOB) yang merupakan nilai barang itu sendiri, tidak termasuk ongkos kirim dan asuransi.
“Namun, tetap akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), dengan dasar seluruh nilai pabean dari barang kiriman.
Mengenai prosedurnya, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II Bea Cukai (BC) Batam, Dwi Jogyastara mengatakan secara ketentuan setiap barang kiriman dari luar negeri wajib menjalani pemeriksaan pabean yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya serta memastikan hak hak negara terpenuhi.
“Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik dan dokumen, proses penyiapan barang, pembukaan kemasan hingga pengemasan kembali, dilakukan dan disaksikan oleh pihak penyelenggara pos dan pengiriman barang yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya, Jumat (25/3).
Selama periode Januari sampai dengan Februari 2022, BC Batam telah menyelesaikan sebanyak 47.052 dokumen jalur merah dan juga 551.087 dokumen jalur hijau.
“Sebanyak 334.879 dokumen barang kiriman telah diselesaikan pada bulan Januari 2022, dengan total dokumen yang telah diselesaikan sampai dengan bulan Februari 2022 adalah sebanyak 598.139 dokumen,” paparnya.
Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan dokumen pada bulan Februari adalah 0,4379 hari untuk dokumen jalur merah dan 0,4379 hari untuk dokumen jalur hijau dari target 1,2 hari (leo).