Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
    16 jam lalu
    Aksi Pencurian Berulang di Indomaret RSBP Batam Berakhir Damai melalui Mediasi
    17 jam lalu
    Pemko Batam Bantah Koperasi Merah Putih P. Buluh Mangkrak
    17 jam lalu
    Batam Tak Masuk 10 Kota Maju di Sumatra
    18 jam lalu
    Gubernur BI Mendadak Mundur, Prabowo Siapkan Kepres Pemberhentian
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    17 jam lalu
    Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
    2 hari lalu
    Bungkam China 22-9, Belanda Juara FIBA 3×3 Women’s Series Batam 2026
    4 hari lalu
    Curhat Penyandang Keterbelakangan Mental
    5 hari lalu
    31 Tim Basket 3×3 Internasional Mulai Berlaga di Batam Hari ini
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    3 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    4 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Bakamla RI Kawal Proses Hukum Tahap II MT. Horse dan MT. Frea di Kejaksaan Negeri Batam

Editor Redaksi 5 tahun lalu 1k disimak

BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui Tim Pertimbangan Hukum Bakamla RI, Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI dan Pejabat Kantor Kamla Zona Maritim Barat terus mengawal proses hukum dua kapal MT. Horse dan MT. Frea hasil penangkapan KN. Pulau Marore-322 yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di Kejaksaan Negeri Batam.

Diketahui, kedua kapal super tanker tersebut melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.

Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM illegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. Sehingga proses penanganan perkara dua kapal super tanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Dalam keteranganya pada Kamis (8/4) pihka Bakamla Zona Maritim Barat menjelaskan, pada proses hukum tahap I, Bakamla RI sudah menyerahkan berkas perkara ABK dan barang bukti sesuai dengan pelanggaran kedua kapal tersebut.

Berkas perkara pelanggaran kepemilikan sejumlah senjata api diserahkan kepada penyidik Bareskirm Polri, berkas perkara dugaan pelanggaran pelayaran oleh nakhoda MT. Horse dan MT. Frea diserahkan kepada penyidik KSOP Batam sedangkan berkas perkara dugaan pelanggaran pencemaran laut diserahkan kepada penyidik KLHK.

Saat ini, tahapan sudah masuk dalam tahapan II yaitu penyerahan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Batam. Dari hasil pengawalan Tim Bakamla RI, berkas perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api oleh Nakhoda MT. Horse dari penyidik Bareskrim telah dinyatakan lengkap oleh Bidang Pidum Kejaksaan Agung (P21) dan juga telah dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Bareskrim kepada Kejaksaan Agung yang bertempat di Kejari Batam.

Pasal yang disangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Selanjutnya, berkas perkara dugaan tindak pidana pelayaran oleh nakhoda MT. Freya dan MT. Horse dari penyidik KSOP Batam telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejari) Batam (P21) dan juga dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik KSOP Batam kepada Kejari Batam.

Pasal yang disangkakan 317 jo pasal 193 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.

Terakhir, berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh Nakhoda MT. Freya dari penyidik KLHK telah dinyatakan lengkap oleh Bidang Pidum Kejaksaan Agung (P21) dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik KLHK kepada Kejaksaan Agung.

Pasal yang disangkakan pasal 104 jo pasal 60 Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.

Dalam waktu dekat, perkara akan dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan untuk proses persidangan dan pada prinsipnya Bakamla RI melalui Tim Hukum Bakamla RI akan terus mengawal sampai selesai (ingkrah).

Tim Hukum Bakamla RI yang terlibat dalam pengawalan yakni, Kepala Subdirektorat Pertimbangan dan Advokasi Hukum Kolonel Bakamla Victor P. Marpaung, S.H., Kepala Bidang Operasi Kolonel Bakamla Djoko Wahyu Utomo, S.E., M.H., kepala Bidang Hukum dan Informasi Kolonel Bakamla Joni Junaidi, A.Pi., S.Pi.,M.Si., dan beberapa staf hukum Bakamla RI. (*)

Kaitan Bakamla ri, Kejaksaan Negri Batam, proses hukum, top
Redaksi 10 April 2021 10 April 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bamsoet Resmi Pimpin Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT)
Artikel Selanjutnya Walikota Batam Ajak Mubaligh Himbau Jemaah Jaga Protokol Kesehatan

APA YANG BARU?

Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
Artikel 16 jam lalu 184 disimak
Aksi Pencurian Berulang di Indomaret RSBP Batam Berakhir Damai melalui Mediasi
Artikel 17 jam lalu 160 disimak
Pemko Batam Bantah Koperasi Merah Putih P. Buluh Mangkrak
Artikel 17 jam lalu 125 disimak
Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
Lingkungan 17 jam lalu 179 disimak
Batam Tak Masuk 10 Kota Maju di Sumatra
Artikel 18 jam lalu 163 disimak

POPULER PEKAN INI

KKP Lebur 11 Politeknik Menjadi Satu Bernama Institut Kelautan Indonesia
Pendidikan 7 hari lalu 380 disimak
Urusan Paspor di Imigrasi Batam? Jangan Lupa Bawa Dokumen Asli
Artikel 4 hari lalu 349 disimak
BP Batam Rekonstruksi Total Jalan Gajah Mada Mulai 25 Juli, Arus Dialihkan
Artikel 4 hari lalu 328 disimak
Diduga Puting Beliung Sapu Kawasan PT VME Batu Ampar, Sejumlah Bangunan Rusak
Artikel 6 hari lalu 316 disimak
Kemenkeu Berikan Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun Untuk Investor di PFII
Artikel 4 hari lalu 305 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?