Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tiga Orang Diamankan BNNP Kepri Terkait Peredaran Vape Mengandung Narkoba
    6 jam lalu
    Pelaku UMKM Kawasan Mega Legenda Diberi Waktu Relokasi Mandiri Hingga Akhir Tahun
    8 jam lalu
    Marak Aksi Vandalisme, Ulah Rayap Besi di Batam Jadi Perhatian Bersama
    8 jam lalu
    Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Bintan
    9 jam lalu
    Satu Pengendara Tewas dalam Tabrakan Sepeda Motor di Jalan Raya Korindo
    11 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
    1 hari lalu
    Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
    1 hari lalu
    Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
    2 hari lalu
    Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    9 jam lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    2 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    5 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    6 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Bakamla RI Kawal Proses Hukum Tahap II MT. Horse dan MT. Frea di Kejaksaan Negeri Batam

Editor Redaksi 5 tahun lalu 992 disimak

BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui Tim Pertimbangan Hukum Bakamla RI, Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI dan Pejabat Kantor Kamla Zona Maritim Barat terus mengawal proses hukum dua kapal MT. Horse dan MT. Frea hasil penangkapan KN. Pulau Marore-322 yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di Kejaksaan Negeri Batam.

Diketahui, kedua kapal super tanker tersebut melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.

Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM illegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. Sehingga proses penanganan perkara dua kapal super tanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Dalam keteranganya pada Kamis (8/4) pihka Bakamla Zona Maritim Barat menjelaskan, pada proses hukum tahap I, Bakamla RI sudah menyerahkan berkas perkara ABK dan barang bukti sesuai dengan pelanggaran kedua kapal tersebut.

Berkas perkara pelanggaran kepemilikan sejumlah senjata api diserahkan kepada penyidik Bareskirm Polri, berkas perkara dugaan pelanggaran pelayaran oleh nakhoda MT. Horse dan MT. Frea diserahkan kepada penyidik KSOP Batam sedangkan berkas perkara dugaan pelanggaran pencemaran laut diserahkan kepada penyidik KLHK.

Saat ini, tahapan sudah masuk dalam tahapan II yaitu penyerahan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Batam. Dari hasil pengawalan Tim Bakamla RI, berkas perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api oleh Nakhoda MT. Horse dari penyidik Bareskrim telah dinyatakan lengkap oleh Bidang Pidum Kejaksaan Agung (P21) dan juga telah dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Bareskrim kepada Kejaksaan Agung yang bertempat di Kejari Batam.

Pasal yang disangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Selanjutnya, berkas perkara dugaan tindak pidana pelayaran oleh nakhoda MT. Freya dan MT. Horse dari penyidik KSOP Batam telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejari) Batam (P21) dan juga dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik KSOP Batam kepada Kejari Batam.

Pasal yang disangkakan 317 jo pasal 193 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.

Terakhir, berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh Nakhoda MT. Freya dari penyidik KLHK telah dinyatakan lengkap oleh Bidang Pidum Kejaksaan Agung (P21) dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik KLHK kepada Kejaksaan Agung.

Pasal yang disangkakan pasal 104 jo pasal 60 Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.

Dalam waktu dekat, perkara akan dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan untuk proses persidangan dan pada prinsipnya Bakamla RI melalui Tim Hukum Bakamla RI akan terus mengawal sampai selesai (ingkrah).

Tim Hukum Bakamla RI yang terlibat dalam pengawalan yakni, Kepala Subdirektorat Pertimbangan dan Advokasi Hukum Kolonel Bakamla Victor P. Marpaung, S.H., Kepala Bidang Operasi Kolonel Bakamla Djoko Wahyu Utomo, S.E., M.H., kepala Bidang Hukum dan Informasi Kolonel Bakamla Joni Junaidi, A.Pi., S.Pi.,M.Si., dan beberapa staf hukum Bakamla RI. (*)

Kaitan Bakamla ri, Kejaksaan Negri Batam, proses hukum, top
Redaksi 10 April 2021 10 April 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bamsoet Resmi Pimpin Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT)
Artikel Selanjutnya Walikota Batam Ajak Mubaligh Himbau Jemaah Jaga Protokol Kesehatan

APA YANG BARU?

Tiga Orang Diamankan BNNP Kepri Terkait Peredaran Vape Mengandung Narkoba
Artikel 6 jam lalu 91 disimak
Pelaku UMKM Kawasan Mega Legenda Diberi Waktu Relokasi Mandiri Hingga Akhir Tahun
Artikel 8 jam lalu 74 disimak
Marak Aksi Vandalisme, Ulah Rayap Besi di Batam Jadi Perhatian Bersama
Artikel 8 jam lalu 135 disimak
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Bintan
Artikel 9 jam lalu 136 disimak
Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
Tokoh 9 jam lalu 143 disimak

POPULER PEKAN INI

Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
Sports 7 hari lalu 712 disimak
Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
Statistik 6 hari lalu 584 disimak
Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
Sports 5 hari lalu 553 disimak
ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 2 hari lalu 520 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 4 hari lalu 494 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?