Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
    7 jam lalu
    Berkas P-21, Empat Pelaku Penganiyaan Bripda Natanael Segera Disidang
    10 jam lalu
    Usai Ngajak Ngamar 2 ABG di Hotel, Pelaku Ditangkap Polisi
    11 jam lalu
    Hari ini, Selasa (14/07) Siang Kota Batam Berpotensi Diguyur Hujan
    12 jam lalu
    Lahan Tidur 2 Tahun di Batam Bakal Dicabut
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    13 jam lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    1 hari lalu
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    2 hari lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Bakamla RI Kawal Proses Hukum Tahap II MT. Horse dan MT. Frea di Kejaksaan Negeri Batam

Editor Redaksi 5 tahun lalu 998 disimak

BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui Tim Pertimbangan Hukum Bakamla RI, Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI dan Pejabat Kantor Kamla Zona Maritim Barat terus mengawal proses hukum dua kapal MT. Horse dan MT. Frea hasil penangkapan KN. Pulau Marore-322 yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di Kejaksaan Negeri Batam.

Diketahui, kedua kapal super tanker tersebut melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.

Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM illegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. Sehingga proses penanganan perkara dua kapal super tanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Dalam keteranganya pada Kamis (8/4) pihka Bakamla Zona Maritim Barat menjelaskan, pada proses hukum tahap I, Bakamla RI sudah menyerahkan berkas perkara ABK dan barang bukti sesuai dengan pelanggaran kedua kapal tersebut.

Berkas perkara pelanggaran kepemilikan sejumlah senjata api diserahkan kepada penyidik Bareskirm Polri, berkas perkara dugaan pelanggaran pelayaran oleh nakhoda MT. Horse dan MT. Frea diserahkan kepada penyidik KSOP Batam sedangkan berkas perkara dugaan pelanggaran pencemaran laut diserahkan kepada penyidik KLHK.

Saat ini, tahapan sudah masuk dalam tahapan II yaitu penyerahan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Batam. Dari hasil pengawalan Tim Bakamla RI, berkas perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api oleh Nakhoda MT. Horse dari penyidik Bareskrim telah dinyatakan lengkap oleh Bidang Pidum Kejaksaan Agung (P21) dan juga telah dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Bareskrim kepada Kejaksaan Agung yang bertempat di Kejari Batam.

Pasal yang disangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Selanjutnya, berkas perkara dugaan tindak pidana pelayaran oleh nakhoda MT. Freya dan MT. Horse dari penyidik KSOP Batam telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejari) Batam (P21) dan juga dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik KSOP Batam kepada Kejari Batam.

Pasal yang disangkakan 317 jo pasal 193 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.

Terakhir, berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh Nakhoda MT. Freya dari penyidik KLHK telah dinyatakan lengkap oleh Bidang Pidum Kejaksaan Agung (P21) dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik KLHK kepada Kejaksaan Agung.

Pasal yang disangkakan pasal 104 jo pasal 60 Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.

Dalam waktu dekat, perkara akan dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan untuk proses persidangan dan pada prinsipnya Bakamla RI melalui Tim Hukum Bakamla RI akan terus mengawal sampai selesai (ingkrah).

Tim Hukum Bakamla RI yang terlibat dalam pengawalan yakni, Kepala Subdirektorat Pertimbangan dan Advokasi Hukum Kolonel Bakamla Victor P. Marpaung, S.H., Kepala Bidang Operasi Kolonel Bakamla Djoko Wahyu Utomo, S.E., M.H., kepala Bidang Hukum dan Informasi Kolonel Bakamla Joni Junaidi, A.Pi., S.Pi.,M.Si., dan beberapa staf hukum Bakamla RI. (*)

Kaitan Bakamla ri, Kejaksaan Negri Batam, proses hukum, top
Redaksi 10 April 2021 10 April 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bamsoet Resmi Pimpin Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT)
Artikel Selanjutnya Walikota Batam Ajak Mubaligh Himbau Jemaah Jaga Protokol Kesehatan

APA YANG BARU?

Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
Artikel 7 jam lalu 80 disimak
Berkas P-21, Empat Pelaku Penganiyaan Bripda Natanael Segera Disidang
Artikel 10 jam lalu 77 disimak
Usai Ngajak Ngamar 2 ABG di Hotel, Pelaku Ditangkap Polisi
Artikel 11 jam lalu 108 disimak
Hari ini, Selasa (14/07) Siang Kota Batam Berpotensi Diguyur Hujan
Artikel 12 jam lalu 84 disimak
Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
Sports 13 jam lalu 130 disimak

POPULER PEKAN INI

8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 6 hari lalu 372 disimak
Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 4 hari lalu 335 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 6 hari lalu 332 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 7 hari lalu 319 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 5 hari lalu 306 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?