SEORANG perempuan pengasuh anak, TCH (29) resmi jadi tersangka pelaku pembunuhan seorang balita, MA (1,2 tahun) di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam. Korban tewas akibat cekikan pelaku.
Awalnya tersangka melapor ke orangtua korban bahwa MA tenggelam di kolam mandi.
Peristiwa itu bermula ketika ibu korban, SA (20), menitipkan anaknya kepada tersangka berinisial TCH (29) karena harus bekerja.
Pada Sabtu (22/08/2026), SA mendapat informasi dari tersangka bahwa anaknya disebut terjatuh ke kolam renang.
“Awalnya tersangka menyampaikan kepada pelapor bahwa korban terjatuh ke kolam renang. Setelah dilakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan autopsi, ditemukan fakta bahwa keterangan tersebut tidak benar,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, Kamis (27/08/2026) dikutip dari Detik.com.
Namun dari hasil pemeriksaan dokter forensik menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam.
Sebaliknya, dokter menemukan luka pada bagian leher dan sejumlah cedera yang mengarah pada dugaan kekerasan.
“Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut hingga akhirnya TCH mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dari penyelidikan polisi saat kejadian, tersangka sedang menyuapi korban. Karena korban terus menangis dan menolak makan, tersangka emosi.
“Tersangka kemudian mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Korban selanjutnya terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa kekerasan terhadap korban diduga bukan baru sekali terjadi. Pada tubuh korban ditemukan bekas cubitan serta jaringan parut yang menunjukkan adanya luka yang telah mengalami proses penyembuhan.
“Berdasarkan hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara, ditemukan memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher,” ujarnya.
(*)


