PENYELUNDUP barang bekas kembali beraksi. Kali ini, Bea Cukai (BC) Batam menangkap basah penyelundup yang coba membawa 105 unit handphone bekas dengan menaiki Kapal KM Kelud, saat momen mudik Lebaran 2023, Senin (17/4/2023).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC, M Rizki Baidillah mengatakan bahwa penangkapan bermula karena kecurigaan petugas BC terhadap salah satu mobil yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batuampar, tempat kapal Pelni bersandar.
“Mobil bernopol BP 1547 HR yang mengarah ke dermaga selatan tersebut mencurigakan. Kemudian kami lakukan pemeriksaan,” kata Rizki dalam keterangan resmi, Selasa (18/4/2023).
Di dalam mobil tersebut, terdapat 2 orang WNI yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal, namun tidak melewati jalur resmi, sehingga ia pun diperiksa.
“Setelah diperiksa, ditemukan ratusan handphone bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket. Selain itu, handphone lainnya juga disembunyikan pada celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Selain itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel fiat masuk,” ungkap Rizki.
Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Rizki mengimbau kepada semua calon penumpang untuk tidak tergoda dan berhati- hati dengan iming-iming imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.
“Hal tersebut karena saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI. Apabila ditemukan adanya perlintasan dan pemasukan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI,”pungkasnya (leo).