KANTOR Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam berhasil menyelamatkan 54.429 ekor benih lobster pasir dan 1.097 benih lobster mutiara dari upaya percobaan penyelundupan di perairan Batam sepanjang tahun 2020 hingga 2021.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, penyelundupan benih lobster dilakukan dengan skema barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut dicegah di Pelabuhan Batuampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
“Jadi dalam kurun 2 tahun ini, sejak 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penyelamatan 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara. Totalnya 54.429 ekor benih lobster pasir dan 1.097 benih lobster mutiara,” kata Undani, Jumat (24/6/2022).
Dengan pencapaiannya tersebut, Bea Cukai Batam diganjar dengan penghargaan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atas kontribusi dan perannya dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.
“Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam,” ujarnya.
“Tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para pemangku kepentingan,” sambung Undani.
Menurut dia, penindakan terhadap benih bening lobster dilakukan karena menjadi komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia.
(*)
Gowest.id