Ini Batam
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Batam Deportasi WNA Asal Cina

SEORANG Warga Negara Asing (WNA) asal Cina Yang Xian Bin (YXB) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, karena melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi, mengatakan, YXB sudah tinggal di Batam
sejak tahun 2018. YXB menggunakan visa kerja di Batam, namun yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya.
“Jadi dia (YXB) tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” kata Subki, dikutip dari Antara, Sabtu (25/6).
Subki mengatakan, pendeportasian YXB ini bermula ketika salah seorang warga Batam melaporkan terkait penipuan yang dialami oleh korbannya, dan meminta yang bersangkutan agar dideportasi.
“Dan setelah kami lakukan penyelidikan terhadap berkas YXB, memang betul bahwa dia melakukan pelanggaran izin tinggal. Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian,” ujarnya.
Namun sebelum kasus ini diselesaikan, Subki menyebutkan bahwa ada berita yang mengatakan pihak imigrasi menerima uang dari YXB untuk segera dideportasi agar masalah hukumnya di Indonesia tidak ditindaklanjuti.
“Tapi justru ini terbalik karena ini memang permintaan dari pelapor. Mereka ini memang ada pertikaian, jadi kalau ada isu imigrasi ada menerima uang, saya jauh dari itu ya. Kami mencoba profesional untuk tidak melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) dan justru kami sudah sesuai dengan SOP,” imbuhnya.
Masih kata Subki, pemeriksaan bukti-bukti pelanggaran YXB sudah selesai dilakukan dan segera memulangka ke negara asalnya.
“Kantor Imigrasi Batam selanjutnya akan memberangkatkan XYB ke Jakarta untuk pendeportasian dengan pengawalan hingga pintu pesawat,” jelasnya.
(*)
Gowest.id