PENGGUNA moda transortasi udara sudah bisa memenuhi syarat terbang berupa hasil Rapid Test (RDT) sejak seminggu sebelum melakukan penerbangan. Durasi yang terbilang panjang ini dinilai memudahkan calon penumpang untuk memaksimalkan penerbangan di tengah Covid-19 ini.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi menuturkan syarat hasil RDT ini merupakan kebijakan yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Dengan landasan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan.
“Semua penumpang yang akan terbang diwajibkan menjalani tes untuk Covid-19 PCR atau RDT,” kata Didi pada Rabu (13/5).
Sementara untuk harga untuk RDT sendiri, berada di kisaran harga antara Rp 400 ribu sampai Rp 650 ribu. Sesuai dengan tariff yang berlaku pada RDT disediakan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang belum lama ini banyak dikeluhkan oleh calon penumpang bandara.
Menanggapi keluhan masyarakat terhadap harga RDT, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam, Achmad Farchanny menjelaskan, memang untuk saat ini pelayanan pemeriksaan RDT bagi masyarakat umum belum memungkinkan dilakukan di KKP Kelas I Batam. Sehingga masyarakat yang karena tugas mendesak harus melakukan perjalanan menggunakan pesawat dapat mencari pelayanan pemeriksaan RDT diutamakan ke RS Pemerintah.
Apabila tidak memungkinkan, dapat mencari pelayanan pemeriksaan ke RS/Klinik lainnya. Bukti hasil pemeriksaan RDT wajib diberikan ke petugas KKP Kelas I Batam saat pemeriksaan klirens
“Beberapa contoh tarif yang kami dapatkan di RSUDEf (Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah) Rp 400 K; RSBP Batam Rp 450 K; Klinik Kimia Farma Rp 650 K; Medilab Rp 400 K; dan Klinik dr. Amat Rp 400 K,” kata Farchanny.
*(Bob/GoWestId)