BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara perusahaan tambang di Indonesia.
Hal itu ditegaskan sebagai tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi mengungkapkan, surat pencabutan 180 IUP terdiri atas 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.
“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut,” kata Imam dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Rabu, 17 Februari 2022.
Dia menjabarkan, 180 IUP yang dicabut itu dimiliki oleh 165 pelaku usaha. Baik badan usaha maupun orang perseorangan. Yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha. Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki oleh delapan pelaku usaha.
Lebih lanjut Imam menegaskan, pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Pencabutan izin itu pun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
(*)