BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dikabarkan melakukan penggerebek di sebuah rumah di Perumahan Sukajadi Batam, Selasa (19/7/2022) lalu.
Penggerebekan oleh petugas BNNP Kepri itu, karena diduga rumah yang berada di Cluster Nirwana di kawasan perumahan elite di Batam tersebut dijadikan pabrik untuk memproduksi narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun dari penggerebekan tersebut, petugas BNNP Kepri mengamankan tiga orang, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) berinisial M.
Sementara itu, dua orang lagi merupakan warga negara Indonesia (WNI) masing-masing berinisial N dan A.
Adapun barang bukti (BB) yang diperoleh dari hasil penangkapan dan penggerebekan ini yakni sebanyak 4 kilogram sabu sudah jadi. Petugas BNNP Kepri juga mengamankan barang bukti sebanyak 2 kilogram yang masih mentah.
Kepala BNNP Kepri, Henry Simajuntak, yang dikonfirmasi terkait penggerebekan itu, belum mau berkomentar. “Nanti-nanti saja, tunggu pak Kepala BNN RI,” kata dia, dikutip dari batampos.co.id, Kamis (21/7/2022).
Terpisah, Didik, Ketua RT 6, RW 1 Kelurahan Sukajadi membenarkan adanya penggerebekan oleh BNNP Kepri.
Dia menyebutkan orang yang ditangkap BNNP Kepri itu hanya penyewa di rumah tersebut. “Saya dihubungi pemilik rumah bahwa ada yang akan menyewa rumahnya. Orang tersebut malam Sabtu (16/7), masuk ke sana,” ungkapnya.
Didik pun mengaku tidak berinteraksi dengan penyewa. Karena, penyewa tidak ada melapor ke Ketua RT. “Saya hanya tahu rumah itu diisi dari pemiliknya,” ujarnya.
Masih kata Didik, tidak ada kegiatan mencurigakan dari aktivitas penyewa rumah. Sehingga, masyarakat pun tidak menaruh curiga jika rumah itu ada aktivitas memproduksi sabu.
“Tak ada kecurigaan, baru tahu tiba-tiba ada BNN datang. Untuk lebih lengkap, bisa tanya Pak Kepala BNN,” kata Didik.
(*)