Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tiga Dugaan Korupsi; Kejari Tanjungpinang Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
    12 jam lalu
    Hubungan Remaja Berujung Bayi, Polsek Bintan Timur Amankan Tersangka
    12 jam lalu
    Harga Emas Antam di Pegadaian Batam Naik, UBS Stagnan pada Minggu (14/6)
    12 jam lalu
    12 Pelaku UMKM di Batam Telah Manfaatkan Dana Bergulir Rp1,335 Miliar hingga Juni 2026
    12 jam lalu
    Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
    12 jam lalu
    Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
    12 jam lalu
    Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
    2 hari lalu
    Lewat Inovasi “Ojek Sampah”, Miswanto Raih Kalpataru Adya 2026
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Meksiko Sukses Taklukan Afrika Selatan 2-0
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    11 jam lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    3 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    4 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    5 hari lalu
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Culik Anak, Nyata Atau Hoax?

Editor Redaksi 8 tahun lalu 1.6k disimak

SEORANG wanita kepergok warga perumahan Botania Garden saat diduga akan menculik seorang balita pada sabtu  (3/11) pagi. Sang wanita yang diduga akan menculik,  mendadak menjadi seperti tidak waras saat diamankan warga.

Informasi tentang dugaan penculikan bocah, kembali merebak di kota Batam akhir pekan ini. Warga di perumahan Botania Garden mengamankan seorang wanita yang berusia sekitar 30-an tahun. Sang wanita yangb elakangan diketahui bernama Lilis itu, diamankan saat diduga akan menculik seorang bocah balita. Foto – foto sang wanita yang diduga penculik beredar viral di jejaring sosial dan grup chat warga Batam sepanjang sabtu (3/11).

Saat diamankan, wanita  ini ketahuan sedang menggendong bocah bernama Saskia Naharani usia 16 bulan, anak dari Triono. Warga Botania Garden blok F 4 nomor 12A.  Balita itu biasa dititipkan orangtuanya kala ditinggal bekerja ke seorang pengasuh

Warga kemudian menggelandang wanita ini  ke Mapolsek Batam Kota untuk diinterogasi. Sejauh ini, wanita itu masih diamankan di Mapolsek Batam Kota.

Kejadian lain

DUGAAN penculikan anak-anak di Batam, bukan kali ini saja terjadi. Yang terdekat pada September lalu, orang yang diduga sebagai pelaku percobaan penculikan anak bernama Lara Amira (7) tahun, juga diamankan jajaran Polsek Nongsa, Senin (3/9).

Menurut Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite saat itu, polisi mengamankan dari hasil identitas foto pelaku yang didapat.  Mereka kemudian menemukan orang yang diduga pelakunya.

“Sudah kita amankan, pelaku saat itu berada di kawasan Baloi Mas Garden,” sebutnya, Senin (03/09) seperti dilansir dari Tribun Batam.

Albert mengaku kejadian ini berawal saat R dan kakaknya yang masih berusia 9 tahun berjualan buah cempedak di dekat Alfamart simpang Kavling Sambau Nongsa. Namun saat asyik berjualan, datanglah si pelaku menawarkan untuk membelikan makanan kepada keduanya.

Setelah membelikan makanan dan minuman untuk keduanya, selanjutnya pelaku mengajak R pergi jalan-jalan dan makan enak. Tanpa ada rasa curiga, R kemudian ikut ajakan pelaku dan mereka kemudian ke arah Nagoya menggunakan ojek sepeda motor. “Sekitar pukul 19.16 WIB pelaku dan R pergi ke kawasan Nagoya dan mereka makan di food court Lovely Garden,” jelas Albert di laman Kompas 4 September 2018 lalu.

Informasi Hoax 

Informasi tentang kabar penculikan anak-anak, ramai di lini masa belakangan. Tidak hanya di Batam, beberapa daerah lain juga merebak kabar serupa.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahkan sudah menangkap empat orang yang diduga pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tentang penculikan anak yang sempat viral akhir-akhir ini.

Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda-beda, kamis (1/11/2018).

“Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hoaks berupa pencurian anak,” ujar Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (2/11) kemarin.

Rickynaldo menuturkan, para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda yakni di daerah Kemang (Jakarta Selatan), Sentiong (Jakarta Pusat, Ciputan (Tangerang), dan Kabupaten Bekasi.

Sementara di Pasuruan Jawa Timur, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak di media sosial.

“Dua tersangka lagi adalah inisial D dan N,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (3/11/2018).

D (41) ditangkap polisi pada Rabu, 31 Oktober 2018 di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara N (23) ditangkap pada Jumat, 2 November di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya polisi telah menangkap empat tersangka lainnya yang menjadi pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook. Empat pelaku itu berinisial EW (31), RA (33), JHS (31) dan DNL (20).

Para pelaku tersebut diketahui mengunggah gambar, video dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Pasuruan (Jawa Timur), Terminal Sukaraja, Sentul (Jawa Barat) dan Ciputat (Tangerang) melalui akun media sosial Facebook milik para tersangka dan menyebarkannya.

“Mereka telah menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi para orangtua yang punya anak kecil,” kata Dedi seperti dilansir dari Antara. 

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka.

Sementara polisi belum menemukan adanya motif politik di balik kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

 

(*/ GowestID)

 

 

 

 

 

 

 

 

Kaitan batam, culik anak, hoax, nyata, top
Redaksi 3 November 2018 3 November 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Lokasi Serpihan Pesawat Lion JT610 Sudah Diketahui
Artikel Selanjutnya Fitur Baru WhatsApp yang Menjaga Rahasia Kamu

APA YANG BARU?

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 11 jam lalu 207 disimak
Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
Budaya 12 jam lalu 123 disimak
Tiga Dugaan Korupsi; Kejari Tanjungpinang Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Artikel 12 jam lalu 159 disimak
Hubungan Remaja Berujung Bayi, Polsek Bintan Timur Amankan Tersangka
Artikel 12 jam lalu 156 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 12 jam lalu 173 disimak

POPULER PEKAN INI

Potong 17 Hewan Qurban, Rangkaian Kegiatan Idul Qurban Masjid Al-Ishlaah Resmi Ditutup
Artikel 7 hari lalu 990 disimak
Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
Sports 6 hari lalu 699 disimak
Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
Statistik 5 hari lalu 622 disimak
Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
Sports 5 hari lalu 577 disimak
Timbul Kekhawatiran Pencemaran Laut Terjadi Akibat Tenggelamnya Kapal MV Golden Star 1
Artikel 6 hari lalu 484 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?