Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
    2 hari lalu
    Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
    2 hari lalu
    Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
    2 hari lalu
    53 Dapur SPPG Batam Kembali Beroperasi Usai Dana Operasional Dicairkan
    2 hari lalu
    Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    3 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    3 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    3 hari lalu
    Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    4 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    5 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    7 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    1 minggu lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Culik Anak, Nyata Atau Hoax?

Editor Redaksi 8 tahun lalu 1.6k disimak

SEORANG wanita kepergok warga perumahan Botania Garden saat diduga akan menculik seorang balita pada sabtu  (3/11) pagi. Sang wanita yang diduga akan menculik,  mendadak menjadi seperti tidak waras saat diamankan warga.

Informasi tentang dugaan penculikan bocah, kembali merebak di kota Batam akhir pekan ini. Warga di perumahan Botania Garden mengamankan seorang wanita yang berusia sekitar 30-an tahun. Sang wanita yangb elakangan diketahui bernama Lilis itu, diamankan saat diduga akan menculik seorang bocah balita. Foto – foto sang wanita yang diduga penculik beredar viral di jejaring sosial dan grup chat warga Batam sepanjang sabtu (3/11).

Saat diamankan, wanita  ini ketahuan sedang menggendong bocah bernama Saskia Naharani usia 16 bulan, anak dari Triono. Warga Botania Garden blok F 4 nomor 12A.  Balita itu biasa dititipkan orangtuanya kala ditinggal bekerja ke seorang pengasuh

Warga kemudian menggelandang wanita ini  ke Mapolsek Batam Kota untuk diinterogasi. Sejauh ini, wanita itu masih diamankan di Mapolsek Batam Kota.

Kejadian lain

DUGAAN penculikan anak-anak di Batam, bukan kali ini saja terjadi. Yang terdekat pada September lalu, orang yang diduga sebagai pelaku percobaan penculikan anak bernama Lara Amira (7) tahun, juga diamankan jajaran Polsek Nongsa, Senin (3/9).

Menurut Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite saat itu, polisi mengamankan dari hasil identitas foto pelaku yang didapat.  Mereka kemudian menemukan orang yang diduga pelakunya.

“Sudah kita amankan, pelaku saat itu berada di kawasan Baloi Mas Garden,” sebutnya, Senin (03/09) seperti dilansir dari Tribun Batam.

Albert mengaku kejadian ini berawal saat R dan kakaknya yang masih berusia 9 tahun berjualan buah cempedak di dekat Alfamart simpang Kavling Sambau Nongsa. Namun saat asyik berjualan, datanglah si pelaku menawarkan untuk membelikan makanan kepada keduanya.

Setelah membelikan makanan dan minuman untuk keduanya, selanjutnya pelaku mengajak R pergi jalan-jalan dan makan enak. Tanpa ada rasa curiga, R kemudian ikut ajakan pelaku dan mereka kemudian ke arah Nagoya menggunakan ojek sepeda motor. “Sekitar pukul 19.16 WIB pelaku dan R pergi ke kawasan Nagoya dan mereka makan di food court Lovely Garden,” jelas Albert di laman Kompas 4 September 2018 lalu.

Informasi Hoax 

Informasi tentang kabar penculikan anak-anak, ramai di lini masa belakangan. Tidak hanya di Batam, beberapa daerah lain juga merebak kabar serupa.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahkan sudah menangkap empat orang yang diduga pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tentang penculikan anak yang sempat viral akhir-akhir ini.

Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda-beda, kamis (1/11/2018).

“Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hoaks berupa pencurian anak,” ujar Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (2/11) kemarin.

Rickynaldo menuturkan, para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda yakni di daerah Kemang (Jakarta Selatan), Sentiong (Jakarta Pusat, Ciputan (Tangerang), dan Kabupaten Bekasi.

Sementara di Pasuruan Jawa Timur, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak di media sosial.

“Dua tersangka lagi adalah inisial D dan N,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (3/11/2018).

D (41) ditangkap polisi pada Rabu, 31 Oktober 2018 di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara N (23) ditangkap pada Jumat, 2 November di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya polisi telah menangkap empat tersangka lainnya yang menjadi pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook. Empat pelaku itu berinisial EW (31), RA (33), JHS (31) dan DNL (20).

Para pelaku tersebut diketahui mengunggah gambar, video dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Pasuruan (Jawa Timur), Terminal Sukaraja, Sentul (Jawa Barat) dan Ciputat (Tangerang) melalui akun media sosial Facebook milik para tersangka dan menyebarkannya.

“Mereka telah menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi para orangtua yang punya anak kecil,” kata Dedi seperti dilansir dari Antara. 

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka.

Sementara polisi belum menemukan adanya motif politik di balik kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

 

(*/ GowestID)

 

 

 

 

 

 

 

 

Kaitan batam, culik anak, hoax, nyata, top
Redaksi 3 November 2018 3 November 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Lokasi Serpihan Pesawat Lion JT610 Sudah Diketahui
Artikel Selanjutnya Fitur Baru WhatsApp yang Menjaga Rahasia Kamu

APA YANG BARU?

SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
Artikel 2 hari lalu 280 disimak
Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
Artikel 2 hari lalu 246 disimak
Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
Artikel 2 hari lalu 290 disimak
53 Dapur SPPG Batam Kembali Beroperasi Usai Dana Operasional Dicairkan
Artikel 2 hari lalu 261 disimak
Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
Artikel 2 hari lalu 279 disimak

POPULER PEKAN INI

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 7 hari lalu 904 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 7 hari lalu 770 disimak
Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
Pendidikan 6 hari lalu 643 disimak
Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
Pendidikan 6 hari lalu 638 disimak
Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
Artikel 6 hari lalu 595 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?