Tanah Air
Dana Bansos Diduga Tak Tepat Sasaran, Negara Rugi Rp 6,9 Triliun

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyaluran bantuan sosial (bansos) yang terindikasi tak tepat sasaran dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 6,93 triliun.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 bahwa kesalahan penyaluran bansos terjadi pada bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial tunai (BST).
“Penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun,” tulis laporan IHPS II BPK RI yang dikutip, Senin (6/6/2022).
Dalam laporannya, BPK menyebutkan ada enam kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang tidak sesuai ketentuan, sehingga penerima manfaat tidak tepat sasaran.
Pertama, BPK menemukan ada penerima bansos tahun lalu yang ternyata sudah meninggal tapi masih masuk data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kedua, penerima bansos tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020 dan juga tidak ada di usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Ketiga, penerima bansos yang bermasalah pada 2020 masih ditetapkan sebagai penerima bansos pada 2021.
Keempat, penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid atau tidak terdaftar. Kelima, penerima sudah dinonaktifkan tapi masih diberikan.
Kesalahan terakhir adalah penerima bansos mendapatkan lebih dari sekali atau ganda.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Mensos Tri Rismaharini menyampaikan hal itu baru temuan sementara dan telah ditindaklanjuti oleh pihaknya dalam kurun waktu lima hari.
“Kami belum jawab temuan itu, temuan sementara, dikasih ke kami. Itu biasa. Jadi memang begitu,” ujar Risma saat ditemui wartawan di Kantor Kemensos.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com