DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Batam berencana menerbitkan surat edaran terkait pembatasan dan pengawasan penggunaan gawai (gadget) di kalangan pelajar. Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital, termasuk risiko paparan konten atau paham berbahaya.
Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan, menegaskan bahwa pengawasan penggunaan gadget tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga orang tua di rumah. Ia menyebut, ada temuan terkait anak-anak dari Batam yang diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan yang berafiliasi dengan kelompok terorisme, sehingga pendampingan aktivitas digital perlu ditingkatkan.
âAnak Batam ada yang berafiliasi dengan jaringan yang berkaitan dengan teroris. Karena itu kami mengimbau orang tua untuk lebih fokus memperhatikan perkembangan pendidikan anak-anaknya, termasuk mengawasi penggunaan gadget,â sebut Hendri pada Rabu (17/6/2026).
Hendri menjelaskan, akses internet yang mudah membuat pelajar dapat dengan cepat berpindah ke berbagai platform dan komunitas daring. Tanpa kontrol, situasi tersebut dikhawatirkan mendorong anak terlibat dalam lingkungan yang tidak mendukung proses pendidikan, bahkan berpotensi memfasilitasi tindak kejahatan.
Untuk itu, Disdik Batam akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada sekolah dan orang tua mengenai mekanisme pengawasan gadget. Hendri juga meminta kepala sekolah dan guru berperan aktif membatasi penggunaan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Terkait kebijakan ponsel di sekolah, Hendri menyatakan bahwa sebelum pandemi Covid-19, Disdik Batam pernah menerapkan larangan membawa handphone ke lingkungan sekolah. Namun setelah pembelajaran daring diberlakukan, aturan tersebut mengalami penyesuaian.
Saat ini, kata Hendri, kebijakan bukan pelarangan total, melainkan pembatasan. Siswa yang membawa ponsel diminta menyerahkan atau menyimpannya di tempat khusus yang disediakan sekolah, seperti loker atau ruang penyimpanan. Ponsel hanya dapat digunakan ketika diperlukan untuk kegiatan pembelajaran berbasis teknologi informasi.
Ia menambahkan, perangkat tetap dibutuhkan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk komunikasi dengan orang tua saat jam pulang sekolah atau keperluan penjemputan. Namun, selama proses belajar berlangsung, ponsel sebaiknya disimpan agar siswa lebih fokus mengikuti pelajaran.
Melalui kebijakan ini, Disdik Batam berharap pembelajaran dapat berjalan lebih optimal sekaligus memberikan perlindungan bagi pelajar dari berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan teknologi digital tanpa pengawasan.
(dha)


