Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
    11 jam lalu
    Overload Belanja Pegawai, Jumlah P3K Kab. Bintan Terancam Dipangkas
    22 jam lalu
    Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
    1 hari lalu
    Kab. Bintan Alami Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Terdampak
    1 hari lalu
    Dorong Pembiayaan Inovatif, Sekdako Batam Ikuti Rakornas Creative Financing
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 minggu lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    2 minggu lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    3 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    3 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 bulan lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    4 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

DAU Dan DAK Daerah Bisa Dipotong Bila Tunggak Pembayaran Iuran Kesehatan

Editor Redaksi 8 tahun lalu 1.3k disimak

KEMENTERIAN keuangan bakal memberlakukan kebijakan penundaan hingga pemotongan Dana Alokasi umum (DAU) dan Dana Alokadi Khusus (DAK) daerah yang menunggak pembayaran iuran kesehatan.

Pertimbangan itu berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyaluran transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada 4 Desember 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Disebutkan dalam PMK ini, pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan terhadap Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupatan/Kota) yang mempunyai Tunggakan, yang telah melampaui  jangka waktu 1 (satu) tahun, yang sudah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan.

“Pemotongan DAU dan/atau DBH diperhitungkan sebagai penyelesaian Tunggakan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK ini.

Sebelum dilakukan pemotongan dimaksud, menurut PMK ini, BPJS Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah untuk menentukan besaran Tunggakan berdasarkan  bukti-bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi, dan/atau tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah Tunggakan, maka BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas besaran Tunggakan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, menetapkan besaran Tunggakan masing-masing Pemerintah Daerah. Selain itu, berdasarkan penetapan besaran Tunggakan sebagaimana dimaksud , Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan  pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian Tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan DAU/atau DBH, yang dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan.

Selanjutnya, hasil perhitungan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan melaksanakan pemotongan DAU dan/ atau DBH, dilaksanakan pada saat proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran DAU dan/atau DBH,” bunyi Pasal 7 ayat (1,2) PMK ini.

Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH untuk penyelesaian Tunggakan, menurut PMK ini,  dicatat dengan menggunakan kode akun Penerimaan Nonanggaran, yang  merupakan komponen.

Penerimaan Dana Perhitungan Pihak Ketiga sebagai bagian dari iuran Pemerintah Daerah.

“Peraturan Menteri  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, “ bunyi Pasal 10 PMK Nomor: 183/PMK.07/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian  Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 4 Desember 2017 itu. 

 

Kaitan daerah, DAK, Dau, iuran kesehatan, menkeu
Redaksi 11 Desember 2017 11 Desember 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Lomba Pangkas Aturan untuk Lawan Pemerasan
Artikel Selanjutnya DPRD Minta Jatah Tak Sesuai Aturan, Abaikan!

APA YANG BARU?

Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 11 jam lalu 88 disimak
Overload Belanja Pegawai, Jumlah P3K Kab. Bintan Terancam Dipangkas
Artikel 22 jam lalu 96 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 1 hari lalu 101 disimak
Kab. Bintan Alami Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Terdampak
Artikel 1 hari lalu 103 disimak
Dorong Pembiayaan Inovatif, Sekdako Batam Ikuti Rakornas Creative Financing
Artikel 1 hari lalu 97 disimak

POPULER PEKAN INI

Walikota Batam Gelar Open House Idul Fitri di Wisma Batam
Artikel 6 hari lalu 347 disimak
Remisi Khusus Idul Fitri Diberikan Kepada 1.000 Warga Binaan di Batam
Artikel 6 hari lalu 329 disimak
Sambut Idul Fitri, 12 Peserta Meriahkan Pawai Kereta Hias Kab. Karimun
Artikel 6 hari lalu 320 disimak
Terapkan WFA, Rabu 25 Maret ASN Pemko Batam Mulai Bekerja Kembali
Artikel 4 hari lalu 268 disimak
Bandara Hang Nadim Batam Siaga Lonjakan Penumpang Arus Balik Lebaran
Artikel 4 hari lalu 214 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?