Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dua Kebakaran Lahan Melahap 2,5 Hektare Area di Bintan Timur
    2 jam lalu
    Makamnya Dibongkar, Jasad Bayi Hilang Di Gunung Lengkuas
    2 jam lalu
    BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca dan Potensi Kabut Asap di Kepri
    3 jam lalu
    Festival Media Selat Malaka 2026 Buka Ruang Suara Masyarakat Kepulauan dan Perbatasan
    15 jam lalu
    Sekolah Negeri Bisa Tolak MBG
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    3 jam lalu
    Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
    1 hari lalu
    143 Siswa SMAN 5 Tanjungpinang Ikut Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
    2 hari lalu
    Grup Musik No Na Buka Era Album Island Girl Lewat Lagu Star
    2 hari lalu
    Langsing dengan Tiga Cara Nyantai: Murah, Tanpa Ribet, Tanpa Siksaan
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 hari lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

DAU Dan DAK Daerah Bisa Dipotong Bila Tunggak Pembayaran Iuran Kesehatan

Editor Redaksi 9 tahun lalu 1.5k disimak

KEMENTERIAN keuangan bakal memberlakukan kebijakan penundaan hingga pemotongan Dana Alokasi umum (DAU) dan Dana Alokadi Khusus (DAK) daerah yang menunggak pembayaran iuran kesehatan.

Pertimbangan itu berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyaluran transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada 4 Desember 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Disebutkan dalam PMK ini, pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan terhadap Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupatan/Kota) yang mempunyai Tunggakan, yang telah melampaui  jangka waktu 1 (satu) tahun, yang sudah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan.

“Pemotongan DAU dan/atau DBH diperhitungkan sebagai penyelesaian Tunggakan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK ini.

Sebelum dilakukan pemotongan dimaksud, menurut PMK ini, BPJS Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah untuk menentukan besaran Tunggakan berdasarkan  bukti-bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi, dan/atau tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah Tunggakan, maka BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas besaran Tunggakan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, menetapkan besaran Tunggakan masing-masing Pemerintah Daerah. Selain itu, berdasarkan penetapan besaran Tunggakan sebagaimana dimaksud , Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan  pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian Tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan DAU/atau DBH, yang dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan.

Selanjutnya, hasil perhitungan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan melaksanakan pemotongan DAU dan/ atau DBH, dilaksanakan pada saat proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran DAU dan/atau DBH,” bunyi Pasal 7 ayat (1,2) PMK ini.

Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH untuk penyelesaian Tunggakan, menurut PMK ini,  dicatat dengan menggunakan kode akun Penerimaan Nonanggaran, yang  merupakan komponen.

Penerimaan Dana Perhitungan Pihak Ketiga sebagai bagian dari iuran Pemerintah Daerah.

“Peraturan Menteri  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, “ bunyi Pasal 10 PMK Nomor: 183/PMK.07/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian  Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 4 Desember 2017 itu. 

 

Kaitan daerah, DAK, Dau, iuran kesehatan, menkeu
Redaksi 11 Desember 2017 11 Desember 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Lomba Pangkas Aturan untuk Lawan Pemerasan
Artikel Selanjutnya DPRD Minta Jatah Tak Sesuai Aturan, Abaikan!

APA YANG BARU?

Dua Kebakaran Lahan Melahap 2,5 Hektare Area di Bintan Timur
Artikel 2 jam lalu 96 disimak
Makamnya Dibongkar, Jasad Bayi Hilang Di Gunung Lengkuas
Artikel 2 jam lalu 97 disimak
Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
Sports 3 jam lalu 98 disimak
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca dan Potensi Kabut Asap di Kepri
Artikel 3 jam lalu 99 disimak
Festival Media Selat Malaka 2026 Buka Ruang Suara Masyarakat Kepulauan dan Perbatasan
Artikel 15 jam lalu 124 disimak

POPULER PEKAN INI

Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
Pendidikan 6 hari lalu 478 disimak
Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Lingkungan 7 hari lalu 427 disimak
Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
Artikel 3 hari lalu 409 disimak
Jeritan Hati dan Ketidakpastian 1.025 Buruh PT Ghim Li Batam
In Depth 5 hari lalu 383 disimak
Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
Artikel 7 hari lalu 359 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?