Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Timbul Kekhawatiran Pencemaran Laut Terjadi Akibat Tenggelamnya Kapal MV Golden Star 1
    9 jam lalu
    Prakiraan Cuaca Batam, Selasa dan Rabu Waspadai Hujan dan Petir
    10 jam lalu
    Ombudsman Kepri:”Batam Perlu Jalur Khusus Busway”
    20 jam lalu
    Anggaran Belum Turun, Puluhan Dapur SPPG di Batam Hentikan Operasional
    1 hari lalu
    BP Batam Bangun Sinergi dan Kolaborasi Dengan Kementerian Komdigi RI
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
    7 jam lalu
    Tiket Semifinal Dramatis: Eksekusi Penalti Evandra Florasta Singkirkan Vietnam
    1 hari lalu
    Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
    2 hari lalu
    Anakronisme Gambar Raja Ali Haji
    2 hari lalu
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    2 hari lalu
    Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
    3 hari lalu
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    3 hari lalu
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    4 hari lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

DAU Dan DAK Daerah Bisa Dipotong Bila Tunggak Pembayaran Iuran Kesehatan

Editor Redaksi 8 tahun lalu 1.4k disimak

KEMENTERIAN keuangan bakal memberlakukan kebijakan penundaan hingga pemotongan Dana Alokasi umum (DAU) dan Dana Alokadi Khusus (DAK) daerah yang menunggak pembayaran iuran kesehatan.

Pertimbangan itu berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyaluran transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada 4 Desember 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Disebutkan dalam PMK ini, pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan terhadap Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupatan/Kota) yang mempunyai Tunggakan, yang telah melampaui  jangka waktu 1 (satu) tahun, yang sudah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan.

“Pemotongan DAU dan/atau DBH diperhitungkan sebagai penyelesaian Tunggakan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK ini.

Sebelum dilakukan pemotongan dimaksud, menurut PMK ini, BPJS Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah untuk menentukan besaran Tunggakan berdasarkan  bukti-bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi, dan/atau tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah Tunggakan, maka BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas besaran Tunggakan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, menetapkan besaran Tunggakan masing-masing Pemerintah Daerah. Selain itu, berdasarkan penetapan besaran Tunggakan sebagaimana dimaksud , Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan  pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian Tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan DAU/atau DBH, yang dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan.

Selanjutnya, hasil perhitungan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan melaksanakan pemotongan DAU dan/ atau DBH, dilaksanakan pada saat proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran DAU dan/atau DBH,” bunyi Pasal 7 ayat (1,2) PMK ini.

Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH untuk penyelesaian Tunggakan, menurut PMK ini,  dicatat dengan menggunakan kode akun Penerimaan Nonanggaran, yang  merupakan komponen.

Penerimaan Dana Perhitungan Pihak Ketiga sebagai bagian dari iuran Pemerintah Daerah.

“Peraturan Menteri  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, “ bunyi Pasal 10 PMK Nomor: 183/PMK.07/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian  Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 4 Desember 2017 itu. 

 

Kaitan daerah, DAK, Dau, iuran kesehatan, menkeu
Redaksi 11 Desember 2017 11 Desember 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Lomba Pangkas Aturan untuk Lawan Pemerasan
Artikel Selanjutnya DPRD Minta Jatah Tak Sesuai Aturan, Abaikan!

APA YANG BARU?

Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
Sports 7 jam lalu 139 disimak
Timbul Kekhawatiran Pencemaran Laut Terjadi Akibat Tenggelamnya Kapal MV Golden Star 1
Artikel 9 jam lalu 126 disimak
Prakiraan Cuaca Batam, Selasa dan Rabu Waspadai Hujan dan Petir
Artikel 10 jam lalu 146 disimak
Ombudsman Kepri:”Batam Perlu Jalur Khusus Busway”
Artikel 20 jam lalu 103 disimak
Anggaran Belum Turun, Puluhan Dapur SPPG di Batam Hentikan Operasional
Artikel 1 hari lalu 112 disimak

POPULER PEKAN INI

8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 5 hari lalu 1.1k disimak
Disdukcapil Batam Sederhanakan Layanan, Perubahan Data Bisa di Kecamatan
Artikel 5 hari lalu 667 disimak
USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel 4 hari lalu 644 disimak
Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
Pendidikan 5 hari lalu 603 disimak
Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
Pendidikan 6 hari lalu 601 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?