DI tengah masifnya pertumbuhan ekonomi kreatif digital, Indonesia kini berada di persimpangan jalan dalam mengelola infrastruktur teknologi. Sorotan terhadap fasilitas data center di Jatiluhur dan Batam menjadi sinyal kuat bahwa ekspansi teknologi tidak bisa lagi dilepaskan dari krisis sumber daya hayati dan energi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penetapan lokasi dan regulasi data center harus diperketat. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi ancaman terhadap kebutuhan pokok masyarakat, terutama pasokan air dan listrik.
“Kebutuhan masyarakat tidak boleh terganggu, tetapi di sisi lain kebutuhan komputasi tetap terpenuhi,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat memberikan keterangan di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) kemarin.
Sebagai salah satu kawasan strategis yang difokuskan dalam pengembangan infrastruktur digital nasional, Batam mencatatkan percepatan pembangunan fasilitas data center, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park. Kehadiran berbagai proyek fasilitas komputasi berskala besar tersebut menuntut ketersediaan utilitas yang sangat tinggi, terutama pasokan air pendingin dan energi listrik secara konsisten.
Untuk mengantisipasi agar operasional fasilitas tersebut tidak mengganggu ataupun mengurangi ketersediaan pasokan air bersih bagi masyarakat sekitar, pengelola dan badan daerah setempat mewajibkan para pengembang data center untuk menerapkan teknologi pengolahan air mandiri, seperti Sea Water Reverse Osmosis (SWRO). Langkah ini menjadi syarat teknis krusial guna memastikan pertumbuhan hub digital tetap berjalan selaras dengan daya dukung lingkungan setempat.
Ancaman Sumber Daya
DILEMA pembangunan fasilitas komputasi berskala besar sebenarnya telah menjadi isu global. Di negara seperti Amerika Serikat, kapasitas komputasi yang sudah sangat tinggi membuat penambahan data center baru relatif tidak lagi mendesak.
Sebaliknya, posisi geopolitik Indonesia serta tingginya lonjakan pengguna internet menjadikan tanah air sasaran empuk investasi data center asing. Namun, Meutya mengingatkan agar Indonesia tidak mengabaikan trade-off lingkungan hanya demi memfasilitasi gelombang investasi tersebut.
Beberapa poin krusial yang ditegaskan terkait pengelolaan data center:
- Perizinan Lintas Sektoral: Regulasi tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri. Izin pembangunan wajib melibatkan pembahasan lintas sektor sebelum diterbitkan.
- Evaluasi Kelayakan Lokasi: Penentuan titik data center harus mengukur ketersediaan air, kapasitas energi wilayah, hingga kekuatan sinyal dan konektivitas.
- Pembatasan Kuota: Pemerintah berjanji akan menyelaraskan jumlah data center dengan riil kebutuhan komputasi nasional agar tidak berlebihan.
Melalui pendekatan kolaboratif antar-sektor, pemerintah berharap infrastruktur digital dapat terus berkembang tanpa mengorbankan hak dasar publik atas ketersediaan energi dan air bersih.
(dha)


