Ini Batam
DPRD Batam Dorong Pemko Batam dan BP Batam Ajukan Permohonan Perubahan Hutan Lindung
RATUSAN warga korban pembelian lahan yang merupakan hutan lindung kembali mendatangi kantor DPRD Kota Batam, pada Kamis (11/8) siang.
Kedatangan warga korban pembelian kavling yang merupakan hutan lindung ini untuk mengikuti lanjutan rapat dengar pendapat (RDP).
Sebagaimana diketahui pada RDP sebelumnya warga kavling Sambau Nongsa dan Teluk Lengung Pungur telah tertipu oleh PT Prima Makmur Batam (PMB ) atas pembelian lahan kavling yang belakangan diketahui sebagai kawasan hutan lindung.
Dalam RDP lanjutan yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD ini selain dihadiri oleh ketua DPRD Batam, Nuryanto, dan Wakil Ketua I, Muhammad Kamaludin, juga dihadiri bagian lahan BP Batam, bagian Penegakan Hukum (GAKUM) Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta perwakilan warga pembeli kavling.
Pantauan GoWest Indonesia, dalam RDP tersebut, seorang ibu warga kavling Bintang, Teluk Lengung, Punggur menyampaikan terkait tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap kakaknya yang dilakukan oleh pihak PT PMB melalui telepon dan video call.
Menurut ibu tersebut, intimidasi oleh oknum Komisaris PT PMB yang saat ini ada dalam sel tahanan ini, menuduh warga yang sengaja menjebloskan dirinya kedalam tahanan dan mengancam warga tidak akan mendapatkan kavling yang dimaksud, dengan alasan akan dijual kembali pihak lain.
“Kakak saya yang disamping saya ini, mendapatkan intimidasi dan dituduh sengaja memasukan orang PT itu ke penjara. Dan dia juga mengancam 3000 orang itu tidak mendapatkan kavlingnya, bahkan kavling tersebut sudah dipatok untuk dijual kembali ke orang lain” ungkapnya.
Sementara itu BP Batam yang di wakili oleh salah seorang staf bidang Hak Atas Tanah (HAT), Desniko, memberikan penjelasan bahwa lahan yang berada di Nongsa dan Teluk Lenggung tersebut merupakan lahan kawasan hutan lindung.
“Setelah kami melakukan kajian secara komfrehensif, memang diwilayah sekitar pantai Nongsa dan Teluk Lengung adalah wilayah hutan lindung” jelas Desniko.
Sementara itu ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan, terkait permasalahan yang dihadapi oleh warga korban jual beli kavling bodong ini, seyogyanya pihak pemerintah dalam hal ini Pemko Batam dan BP Batam harus segera mencarikan solusinya.
Apalagi menurut Nuryanto, kebutuhan lahan untuk pemukiman merupakan kebutuhan dasar yang harus terpenuhi.
Mengenai solusi dari permasalahan diatas, Nuryanto meminta pemerintah Kota Batam dan BP Batam serta instansi terkait lainya, agar mengajukan permohonan kepada Kementrian Kehutanan atau Lingkungan Hidup mengenai pelepasan status hutan lindung menjadi lahan pemukiman.
“Saya rasa bisa dan sesuatu yang memungkinkan, pihak Pemko Batam dan BP Batam mengajukan permohonan perubahan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup” ungkap Nuryanto.
Namun demikian, Nuryanto mengingatkan, hal ini bisa di lakukan apabila lahan kavling tersebut tidak di klaim oleh pihak lain. Dikarenakan lahan yang sudah di beli oleh warga dari PT PMB saat ini di klaim dimiliki oleh PT lain.
Ia berharap pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti terkait adanya informasi ada perusahaan lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut milik mereka, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita berharap para penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya informasi tersebut, agar tidak ada masalah baru lagi yang tidak diinginkan” pungkas Nuryanto.
(bio)