Hubungi kami di

Bintan

Satu Hektare Lahan di Bintan Terbakar | Diduga Sengaja Dibakar

Terbit

|

Peristiwa kebakaran lahan di wilayah Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepri. F. Dok. UPTD Damkar Bintan Timur

PETUGAS UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Bintan Timur, harus berjibaku memadamkan api yang membakar lahan seluas sekitar satu hektare di Perumahan Villa Indah, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (11/8/2022) malam.

Kepala UPTD Damkar Kecamatan Bintan Timur, Nurwendi, menyebutkan informasi kebakaran diperoleh dari warga Sei Lekop, lalu diteruskan ke Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Bintan Timur.

BACA JUGA :  Kapolri Mutasi 3 Wakapolda, Termasuk Wakapolda Kepri

“Kebakaran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Nurwendi, dikutip dari Antara, Kamis (11/8/2022).

Menurut Nurwendi, tim Satgas Karhutla langsung menuju ke lokasi kejadian untuk memadamkan api dengan mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran.

“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.30 WIB,” ucapnya.

Namun demikian, pihaknya belum mengetahui sumber kebakaran tersebut. Ia menduga kemungkinan memang sengaja dibakar untuk membuka lahan di tengah musim panas.

BACA JUGA :  Warga Batuaji-Batam Sumbang untuk Korban Gempa Cianjur Rp 219 Juta

Untuk itu, ia mengimbau warga tidak membakar lahan dan hutan saat cuaca panas karena beresiko tinggi memicu kebakaran.

“Akan ada sanksi tegas bagi warga yang kedapatan sengaja membakar lahan,” ujarnya.

“Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun,” katanya menegaskan.

(*)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]