Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
    17 jam lalu
    Berkas P-21, Empat Pelaku Penganiyaan Bripda Natanael Segera Disidang
    20 jam lalu
    Usai Ngajak Ngamar 2 ABG di Hotel, Pelaku Ditangkap Polisi
    21 jam lalu
    Hari ini, Selasa (14/07) Siang Kota Batam Berpotensi Diguyur Hujan
    22 jam lalu
    Lahan Tidur 2 Tahun di Batam Bakal Dicabut
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
    1 jam lalu
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    23 jam lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    2 hari lalu
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    3 hari lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Parlementaria

DPRD Batam Soroti Perizinan MPP Belum Maksimal, Hambat Investasi di Batam

Editor Admin 3 tahun lalu 806 disimak

PERIZINAN di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam masih terkesan lamban pasca aturan baru dari pemerintah pusat terbit, yakni Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Perizinan PKKPR ini merupakan jenis perizinan yang menjadi acuan baru perizinan usaha. Fungsinya bisa dijadikan sebagai pengganti izin lokasi dan juga izin pemanfaatan ruang dalam membangun serta mengurus tanah.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto mendapatkan informasi bahwa proses perizinan PKKPR berjalan tidak maksimal, sehingga memperlambat semua proses investasi yang akan masuk ke Batam.

“Setelah terbitnya ketentuan perihal perizinan itu, maka pengaju diwajibkan memiliki PKKPR-Darat yang berdasarkan temuan pengurusannya sangat sulit. Bahkan banyak persyaratan yang sangat menyulitkan. Selain itu, pengaju wajib melakukan konsultan kajian tata ruang dan diharuskan membayar retribusi,” tegas Nuryanto, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke MPP, Senin (30/1).

Menurutnya, lambannya perizinan tentu tidak sejalan dengan prinsip perizinan yang efektif dan efisien, padahal perusahaan yang mengurus PKKPR juga telah memiliki dokumen lahan yang sah dari BP Batam.

“Dan kesimpulan kami dari hasil sidak ini adalah, pengurusan PKKPR-Darat sangat tidak efektif, karena melibatkan 3 lembaga/instansi yang berbeda yaitu DPMPTSP, Dinas Tata Ruang dan kemudian BPN Kota. Perizinan PKKPR-Darat merupakan izin dasar artinya Ketika belum diterbitkan maka perusahaan maka tidak bisa mengurus perizinan yang lainnya,” tegasnya.

“Alangkah lebih baik apabila khusus untuk Kota Batam dipermudah serta dipercepat proses
penerbitan PKKPR-Darat jika perusahaan yagn mengajukan telah memiliki legalitas lahan yang lengkap dan benar,” tambahnya.

Hal yang sama juga berlaku dalam pengurusan persetujuan lingkungan oleh investor penanaman modal asing (PMA). Saat ini, setelah berlakunya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, maka setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha di kawasan industri, harus memberikan persetujuan RKL-RPL rinci sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kawasan industri.

“Permasalahannya yakni terhadap PMA yang akan melakukan kegiatan usahan di kawasan industri, pengelola kawasan industri tidak bisa memberikan persetujuan RKL-RPL rinci kepada perusahaan asing (PMA) tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan, PMA wajib mengurus perizinan lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan adanya kondisi ini, tentu saja akan memperlambat semua proses perizinan yang ada.

“Untuk pengurusan ini, sangat membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Akibatnya PMA tidak jadi berinvestasi di Indonesia khususnya di Batam. Hal ini sangat merugikan perusahaan pengelola kawasan industri dan juga negara karena kehilangan potensi pendapatan negara disamping itu kesempatan menciptakan lowongan pekerjaan juga hilang,” tegasnya.

Harapannya, kondisi ini jangan sampai mengganggu iklim investasi yang ada dan membuat kabur investor dari Batam. Mestinya aturan baru ini sangat memudahkan dan tidak sampai mempersulit investor.

Dan kalau bisa semua aturan dan perizinan yang berkaitan dengan investasi di Batam dikeluarkan dan diberikan izinnya di Batam saja.

Selanjutnya, berdasarkan hasil temuan ini, DPRD Batam akan mengundang beberapa pihak-pihak yang mengeluarkan perizinan untuk meminta masukan dan pendapat mereka terkait ini. Dan kemudian akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk bisa ditindaklanjuti (leo).

Kaitan dprd batam, investasi batam, kota, MPP Batam, Nuryanto, perizinan batam, ptsp batam
Admin 30 Januari 2023 30 Januari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Wujudkan Batam Modern, Rudi Ajak Masyarakat Berpikir Maju
Artikel Selanjutnya Wali Kota Tanjungpinang Serahkan Bantuan Pengeras Suara untuk Surau dan Masjid

APA YANG BARU?

Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
Sports 1 jam lalu 2 disimak
Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
Artikel 17 jam lalu 119 disimak
Berkas P-21, Empat Pelaku Penganiyaan Bripda Natanael Segera Disidang
Artikel 20 jam lalu 115 disimak
Usai Ngajak Ngamar 2 ABG di Hotel, Pelaku Ditangkap Polisi
Artikel 21 jam lalu 139 disimak
Hari ini, Selasa (14/07) Siang Kota Batam Berpotensi Diguyur Hujan
Artikel 22 jam lalu 116 disimak

POPULER PEKAN INI

Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 4 hari lalu 345 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 6 hari lalu 313 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 3 hari lalu 302 disimak
Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
Sports 5 hari lalu 302 disimak
Ada Tugas Baru Untuk RT/RW di Batam, Mendata Warga Nunggak Pajak Kendaraan
Artikel 5 hari lalu 290 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?