POLISI mengamankan dua tersangka pelaku pemalsu surat keterangan tes genose di bandara Hang Nadim. Kedua tersangka diketahui merupakan petugas kesehatan yang bertugas di bandara tersebut.
Pengungkapan oleh polisi berawal pada 31 Mei 2021, sekitar Pukul 06.00 Wib. Saat itu pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim memberitahukan kepada seorang petugas yang mengeluarkan hasil tes genose kepada calon penumpang di bandara Hang Nadim bahwa ada 4 (empat) surat keterangan tes yang janggal.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan memberitahu kepada petugas Polsek bandara Hang Nadim.
Dari hasil pengecekan di data komputer, memang tidak ditemukan data tentang pengecekan pasien atas ke 4 (empat) surat yang dicurigai tersebut.
Setelah dilakukan tracking, ke 4 nomor surat tersebut ternyata ditemukan atas nama orang lain. Ada dugaan surat hasil Genose C19 yang ditemukan tersebut dipalsukan dengan menggunakan nomor surat yang sudah ada.
Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim AKP Cut Putri Amelia Sari, SIK bersama Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani, SIK dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH dalam Konferensi Pers tentang kasus ini pada Rabu (02/06/2021) menyatakan polisi menyelidiki dua orang petugas yang diduga sebagai pelaku pemalsunya. Masing-masing berinisial JN dan AP.

Dari hasil interogasi, JN dan AP akhirnya mengakui perbuatan mereka. Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 Lembar Surat Hasil Test Genose C-19 palsu, 3 Lembar Surat Hasil Test Genose C-19 Asli (Pembanding), 1 unit Printer Merek Brother , 1 unit Laptop Merek HP warna Silver , 1 unit handphone Merek Iphone 8 Plus.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK juga membenarkan adanya tindak pidana pemalsuan hasil test genose C-19 di bandara Hang Nadim ini.
Kedua tersangka pelaku kini sudah diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Barelang. Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 263 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 6 Tahun penjara.
(*/nes)