PERGERAKAN Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam resmi menempuh jalur hukum terkait polemik pelibatan ribuan pelajar dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). PMII melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam dan tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra ke Polresta Barelang pada Selasa (30/6/2026) kemarin.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan eksploitasi dan manipulasi anak, menyusul kegiatan pawai pada Minggu (21/6/2026) yang dinilai sarat muatan politik. Selain ke kepolisian, PMII juga mengadukan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam dan Inspektorat Daerah Kota Batam.
Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, menyebut bahwa laporan pidana ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. PMII menilai kegiatan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pawai biasa karena diwarnai orasi, penggunaan mobil komando, serta ajakan politik untuk mendukung program pemerintah.
“Kami melaporkan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan karena ada arahan untuk melibatkan siswa, guru, dan orang tua mengikuti pawai tersebut,” ujar Hidayatuddin.
PMII menduga Disdik Batam mengoordinasikan sekolah-sekolah agar siswa SD dan SMP ikut ambil bagian. Sementara itu, tiga legislator Gerindra yang dilaporkan adalah Muhammad Rudi (Ketua Komisi III), Anang Adhan (Anggota Komisi III), Anwar Anas (Sekretaris Komisi I). Ketiganya dipersoalkan karena hadir dan menyampaikan dukungan terhadap program pemerintah di hadapan para pelajar.
Serahkan Kajian Hukum (Legal Opinion)
SEBAGAI penguat laporan, PMII menyerahkan dokumen kajian hukum (legal opinion) yang memuat analisis pelanggaran terhadap sejumlah regulasi. Di antaranya UUD 1945, UU Perlindungan Anak, UU MD3, Perda Kota Batam tentang Kota Layak Anak, hingga Konvensi Hak Anak.
PMII juga mengutip pernyataan Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, yang menegaskan bahwa pelibatan anak dalam aktivitas politik tanpa prinsip meaningful child participation berpotensi menjadi bentuk eksploitasi. Hidayatuddin pun mendesak polisi untuk mengusut aktor intelektual di balik pergerakan ini.
“Jika pun nanti ada pihak lain, termasuk wali kota atau wakil wali kota yang terbukti ikut mengarahkan kegiatan tersebut, kami meminta kepolisian juga menyelidikinya,” tegasnya.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Sebelumnya, Kadisdik Kota Batam Hendri Arulan telah membenarkan adanya keterlibatan pihak sekolah dalam acara tersebut. Kendati demikian, ia membantah adanya pemaksaan dan mengeklaim kehadiran guru serta siswa bersifat sukarela. Hendri juga menegaskan bahwa agenda tersebut murni merupakan pawai, bukan aksi demonstrasi.
Di sisi lain, PMII menggarisbawahi bahwa pelaporan ini bukan untuk langsung menuduh bersalah, melainkan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memeriksa dugaan pelanggaran sesuai porsi kewenangan masing-masing. Sebelum melaporkan ke polisi, PMII diketahui telah lebih dulu mengadukan ketiga anggota DPRD Fraksi Gerindra ke BK DPRD Batam terkait dugaan pelanggaran etik.
(dha)


