Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
    7 jam lalu
    Bareskrim Terus Telusuri Kepemilikan Aset Bos THM Planet, Yuwanky
    8 jam lalu
    Pengusaha THM di Kepri Deklarasikan Pencegahan Peredaran Narkoba di Tempat Usahanya
    21 jam lalu
    Diduga Dampak Karhutla, Langit Batam Mulai Diselimuti Kabut Asap
    1 hari lalu
    Akibat Sakit Hati, ART Baru 10 Hari Kerja Bunuh Majikan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    2 hari lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    2 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    3 hari lalu
    Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
    6 hari lalu
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    1 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    2 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    3 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Ferdinand Hutahean Dituntut 7 Bulan Penjara

Editor Admin 4 tahun lalu 691 disimak

PEGIAT media sosial yang juga mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean, dituntut tujuh bulan penjara atas cuitannya ‘Allahmu lemah’.

Jaksa menilai Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong alias hoaks, sehingga menimbulkan keonaran

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Jaksa lantas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap Ferdinand. Jaksa juga menuntut agar Ferdinand ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa terdakwa di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Kicauan yang dimaksud berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.”

Cuitan Ferdinand menjadi perbincangan publik di jagat maya. Setelah viral, Ferdinand menghapusnya.

Jaksa kemudian mendakwa Ferdinand dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Ferdinan hutahean, Penodaan agama, Sebar berita bohong
Admin 5 April 2022 5 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rayakan Hari Jadi, Perwara Batam Berbagi Berkah Ke Belakang Padang
Artikel Selanjutnya Selama Travel Bubble, Kunjungan Wisman Per Februari Meningkat

APA YANG BARU?

BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
Artikel 7 jam lalu 99 disimak
Bareskrim Terus Telusuri Kepemilikan Aset Bos THM Planet, Yuwanky
Artikel 8 jam lalu 107 disimak
Pengusaha THM di Kepri Deklarasikan Pencegahan Peredaran Narkoba di Tempat Usahanya
Artikel 21 jam lalu 144 disimak
Diduga Dampak Karhutla, Langit Batam Mulai Diselimuti Kabut Asap
Artikel 1 hari lalu 160 disimak
Akibat Sakit Hati, ART Baru 10 Hari Kerja Bunuh Majikan
Artikel 1 hari lalu 206 disimak

POPULER PEKAN INI

50 Hektare Lahan di Bintan Terbakar: 67 Titik Karhutla Sejak Juli, Bintan Timur Paling Parah
Artikel 5 hari lalu 352 disimak
Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
Pendidikan 6 hari lalu 299 disimak
Akses Southlink–UIB Masih Ditutup, Pengendara Nekat Terobos Trotoar
Artikel 6 hari lalu 294 disimak
Empat Hari Krisis Air di Batam, Warga Mulai Kesulitan
Artikel 3 hari lalu 277 disimak
Rute Baru Batam–Penang Mulai 18 Oktober 2026
Artikel 6 hari lalu 273 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?