KEPALA BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memilih bungkam saat dimintai konfirmasi mengenai bentrokan antara warga dan petugas gabungan yang terjadi di Pulau Rempang. Ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam pada Sabtu (15/8/2026) siang, Amsakar enggan memberikan keterangan rinci dan meminta awak media menunggu hingga pekan depan.
“Hari ini Pak Rudi (Kadiskominfo) saja yang jawab ya. Hari Senin saja kita bahas, saya agak goyang”, ujar Amsakar singkat seraya memegang keningnya dan bergegas meninggalkan lokasi acara, Sabtu (15/8/2026).
Sikap enggan berkomentar dari pimpinan BP Batam tersebut menyusul insiden konflik agraria yang pecah dua hari sebelumnya di kawasan Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, Kamis (13/8/2026). Bentrokan dipicu oleh aksi warga yang berupaya menghentikan aktivitas pematangan lahan oleh BP Batam di area yang berbatasan dengan proyek Sekolah Terintegrasi Merah Putih.
Warga menilai aktivitas alat berat tersebut menyerobot tanah milik masyarakat tanpa koordinasi.
Situasi di lapangan mulai memanas sejak pukul 09.00 WIB ketika warga yang mencoba menghentikan kegiatan pembangunan langsung dihadang oleh barisan ketat petugas keamanan gabungan dari pelbagai instansi. Dalam pergesekan tersebut, seorang warga dilaporkan hilang kesadaran akibat dorongan fisik saat berupaya mempertahankan tanahnya.

Di saat bersamaan, warga Pulau Rempang juga mengeluhkan padamnya aliran listrik secara mendadak serta terputusnya jaringan telekomunikasi di seluruh kawasan. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan melaporkan peristiwa kerusuhan maupun meminta bantuan ke pihak luar.
Pendamping hukum warga dari YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menilai tindakan sepihak pemerintah dan aparat berpotensi membuka kembali luka lama serta trauma masyarakat yang sudah berlangsung hampir tiga tahun, terutama pascamandeknya kerja sama investasi proyek Rempang Eco City.
Desakan agar pemerintah pusat turun tangan juga disuarakan oleh Wakil Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat dan Rakyat (AMAR)-GB, Sopia. Pihaknya menyayangkan eksekusi lahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi maupun ruang dialog. AMAR-GB mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan, transparansi keterbukaan status hukum tanah, serta penyelesaian masalah melalui musyawarah tanpa bentuk intimidasi apa pun.
(dha)


