PETUGAS Polres Bintan menahan seorang pria tersangka kasus asusila di sebuah indekos di kawasan Nagoya, Batam pada Kamis (6/6/2024) lalu. Pria berinisial Ap (25) itu diduga nekat berbuat asusila dengan seorang remaja putri berumur 14 tahun.
Sebelumnya, orangtua remaja putri itu membuat laporan ke Polres Bintan karena anaknya tidak pulang ke rumah sejak Jumat (31/5/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, S.H membenarkan penangkapan tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu.
Penangkapan tersangka menurutnya merupakan sinergitas antara Polres Bintan dengan anggota Polresta Barelang.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan sampai akhirnya tersangka dan korban berhasil kami temukan,” ucapnya dalam keterangannya.
Kasat Reskrim Polres Bintan menambahkan, tersangka mengenal korban hingga menjalin asmara melalui media sosial alias medsos. Tersangka kemudian membujuk dan merayu korban yang katanya akan dijadikan istri. Rayuan maut itu membuat korban terlena.
Selanjutnya korban berangkat dari rumah tanpa diketahui orang tua maupun keluarganya menuju Batam, sementara tersangka sudah menunggu di Pelabuhan Telaga Punggur Batam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AP mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban beberapa kali di sebuah rumah kos di Batam.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Bintan menghimbau dan berpesan kepada orangtua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari. Peran orangtua adalah yang utama dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya.
(nes)