SEORANG pegawai PT Pegadaian di Batam, ditangkap polisi karena dugaan menggelapkan emas milik nasabah senilai Rp. 1,25 miliar.
Tersangka, berinisial RD (35 tahun). Ia adalah pengelola agunan di PT. Pegadaian (Persero). RD ditangkap atas laporan perusahaan tempatnya bekerja dengan tuduhan menggelapkan barang gadai berupa emas milik nasabah Pegadaian.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, kasus ini terungkap saat pimpinan cabang Pegadaian Batam menggelar pemeriksaan waskat di cabang Mega Legenda pada Senin (12/10/2021) lalu. Awalnya, pihak Pegadaian memeriksa ada 16 batang emas yang disimpan di brankas ruang penyimpanan barang yang hilang.
Saat itu, RD sempat berdalih tidak mengetahui keberadaan 16 keping emas itu. Sembari melakukan pemeriksaan data sang pimpinan cabang memerintahkan RD untuk mengamankan kembali barang yang tersisa ke dalam brankas.
“Jadi setelah hilang 16 potong, masih tersisa 52 potong emas dan diperintahkan pimpinan untuk diamankan dan dimasukin kembali ke dalam brankas,” kata Reza.
Usai mengamankan potongan emas yang tersisa, RD memberikan kunci kepada pimpinan kemudian pergi dengan alasan untuk beristirahat.
Namun, setelah itu RD menghilang dan tak bisa dikontak lagi melalui nomor teleponnya.
“Tersangka pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brankas PT.Pegadaian tanpa sesuai prosedur yang mana barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kompol Reza Morandy Tarigan.
Dari hasil audit internal yang dilakukan auditor SPI (satuan Pengawas Internal) PT. Pegadaian Indonesia, diketahui jumlah batangan emas milik nasabah yang hilang bukan hanya 16 batang, tapi 20 batang dengan kerugian sebanyak Rp. 1,250 Miliar.

Tersangka RD sendiri ditangkap pada hari Sabtu (18/10/2021) lalu di Halte Bus Simpang Bascamp Kec. Sagulung – Kota Batam, setelah bukti-bukti keterlibatan mengarah padanya.
Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana. Dengan ancaman Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 .- dan paling banyak Rp.1.000.000.000.
(*/nes)