Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Kepri Resmi Punya Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah
    22 jam lalu
    Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
    23 jam lalu
    Bantuan Darurat Sembilan Tangki Air untuk Warga Sambau Paska Aksi di NDP
    23 jam lalu
    Ratusan Calon PMI Nonprosedural Batal Berangkat dari Batam
    24 jam lalu
    Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Timnas Indonesia Raih Tropi Internasional Sepakbola, Setelah 35 Tahun Puasa Gelar
    21 jam lalu
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    2 hari lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    2 hari lalu
    Bintan Triathlon 2026 Diikuti Atlet dari 32 Negara
    3 hari lalu
    Kontingen SMAN 1 Tanjungpinang Sabet 19 Medali Asia Pasifik
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    6 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    1 minggu lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    1 minggu lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Gugatan ke Partai Demokrat Ditolak, Yusril : “Tugas Saya Selesai’

Editor Admin 5 tahun lalu 917 disimak

MAHKAMAH Agung telah memutus permohonan uji formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang diajukan 4 orang eks kader dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Putusan MA menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.

AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.

Pun, parpol juga bukan lembaga negara. Karena itu, MA menyatakan dirinya tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol mana pun. Lalu, langkah Yusril selanjutnya?

“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Yusril mengatakan tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA. Kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya, yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.

Meski begitu, Yusril tak sependapat dengan MA. AD dan ART menurut Yusril tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai.

Diterangkan Yusril, syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum menjadi anggota parpol tersebut. Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu.

“UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” bebernya.

Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara itu terlihat sangat elementer. Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Karena itu, menurut Yusril, dia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat. Yusril mengatakan dia menghormati putusan itu walau dia tidak sependapat.

“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apa pun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati” pungkasnya.

(*)

Sumber : KUMPARAN

Kaitan Mahkamah Agung, Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra
Admin 10 November 2021 10 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemerintah Singapura Tidak Tanggung Biaya Perawatan Warga Yang Tolak Vaksin Covid 19
Artikel Selanjutnya Instagram Uji Fitur Berbayar untuk Bantu Kreator Dapat Penghasilan

APA YANG BARU?

Timnas Indonesia Raih Tropi Internasional Sepakbola, Setelah 35 Tahun Puasa Gelar
Sports 21 jam lalu 78 disimak
Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Kepri Resmi Punya Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah
Artikel 22 jam lalu 235 disimak
Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
Artikel 23 jam lalu 405 disimak
Bantuan Darurat Sembilan Tangki Air untuk Warga Sambau Paska Aksi di NDP
Artikel 23 jam lalu 282 disimak
Ratusan Calon PMI Nonprosedural Batal Berangkat dari Batam
Artikel 24 jam lalu 376 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 7 hari lalu 781 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 6 hari lalu 600 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 6 hari lalu 527 disimak
Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 2 hari lalu 514 disimak
Kapolri Baru Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kapolda Kepri Diangkat Jadi Kabareskrim
Artikel 4 hari lalu 501 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?