Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ketimpangan Layanan dan Kemiskinan Ekstrem Bayangi Warga Pesisir Batam
    7 jam lalu
    Audiensi Warga Rempang dan Pemko Batam Diwarnai Ketegangan
    8 jam lalu
    Kementerian Kelautan Jamin Perizinan Proyek Kabel Bawah Laut NCC Telah Memenuhi Ketentuan
    19 jam lalu
    ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
    22 jam lalu
    Nongsa Changi Cable Resmi Mendarat, Batam Kukuhkan Diri Jadi Gerbang Digital Indonesia
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
    2 hari lalu
    Spanyol Juara Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Hujan Gol di Miami, Inggris Tekuk Prancis 6-4
    3 hari lalu
    Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
    4 hari lalu
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    7 jam lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    5 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Gugatan ke Partai Demokrat Ditolak, Yusril : “Tugas Saya Selesai’

Editor Admin 5 tahun lalu 842 disimak

MAHKAMAH Agung telah memutus permohonan uji formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang diajukan 4 orang eks kader dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Putusan MA menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.

AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.

Pun, parpol juga bukan lembaga negara. Karena itu, MA menyatakan dirinya tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol mana pun. Lalu, langkah Yusril selanjutnya?

“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Yusril mengatakan tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA. Kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya, yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.

Meski begitu, Yusril tak sependapat dengan MA. AD dan ART menurut Yusril tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai.

Diterangkan Yusril, syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum menjadi anggota parpol tersebut. Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu.

“UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” bebernya.

Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara itu terlihat sangat elementer. Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Karena itu, menurut Yusril, dia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat. Yusril mengatakan dia menghormati putusan itu walau dia tidak sependapat.

“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apa pun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati” pungkasnya.

(*)

Sumber : KUMPARAN

Kaitan Mahkamah Agung, Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra
Admin 10 November 2021 10 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemerintah Singapura Tidak Tanggung Biaya Perawatan Warga Yang Tolak Vaksin Covid 19
Artikel Selanjutnya Instagram Uji Fitur Berbayar untuk Bantu Kreator Dapat Penghasilan

APA YANG BARU?

Ketimpangan Layanan dan Kemiskinan Ekstrem Bayangi Warga Pesisir Batam
Artikel 7 jam lalu 107 disimak
Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
Statistik 7 jam lalu 109 disimak
Audiensi Warga Rempang dan Pemko Batam Diwarnai Ketegangan
Artikel 8 jam lalu 124 disimak
Kementerian Kelautan Jamin Perizinan Proyek Kabel Bawah Laut NCC Telah Memenuhi Ketentuan
Artikel 19 jam lalu 112 disimak
ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
Artikel 22 jam lalu 488 disimak

POPULER PEKAN INI

ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
Artikel 22 jam lalu 488 disimak
Angka Kecelakaan Lalulintas di Batam Meningkat, Kematian di Jalan Turun
Artikel 4 hari lalu 345 disimak
Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 4 hari lalu 331 disimak
Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
In Depth 5 hari lalu 304 disimak
Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
Tokoh 5 hari lalu 297 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?