WARGA Kota Bandung diimbau segera memiliki e-KTP sebelum 30 September 2016. Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung menunjukkan, dari 2,3 juta penduduk Kota Bandung saat ini, sebanyak 1,6 juta wajib memiliki KTP. Dari 1,6 juta wajib KTP itu baru 1,4 juta yang sudah memiliki e-KTP sehingga sekitar 150 ribu warga kota Bandung belum memiliki e-KTP.
Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Menurutnya, pemerintah pusat menargetkan wajib e-KTP bagi seluruh masyarakat hingga 30 September 2016.
“Saya imbau warga segera mendaftar karena tentunya itu peraturan yang harus kita amankan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/8/2016).
Pria yang akrab disapa Emil ini mengakui ada banyak kendala di lapangan terkait proses pencetakan e-KTP. Salah satu kendala yakni terkait ketersediaan blanko e-KTP.
“Kalau keping blanko kosongnya tidak ada supply jelas (dari pemerintah pusat) kami juga enggak bisa mempercepat. Kami enggak bisa menyalahkan masyarakat juga,” katanya lagi seperti dikutip dari merdeka.com.
Emil mengaku akan berupaya keras agar pencetakan bisa dilakukan sebelum tanggal 30 September 2016. Ia mengimbau warga Bandung untuk mendaftar terlebih dahulu.
“Kepada warga Bandung minimal daftarlah dulu sampai tanggal 30 September. Nanti kami akan cari cara tercepat untuk ngeprint atau mencetak KTP-nya,” ujarnya.
Risiko Tidak Punya e-KTP
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh rakyat Indonesia agar segera membuat KTP elektronik atau e-KTP. Jika sampai batas yang telah ditentukan, yakni 30 September 2016, maka warga yang belum memiliki e-KTP tidak akan mendapatkan pelayanan publik.
Dilansir Liputan6, konsekuensi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat e-KTP di antaranya tidak dapat membuat SIM, tidak dapat membeli motor dan mobil, tidak dapat membeli tiket kereta api, kapal, dan pesawat terbang, tidak dapat menikah di KUA dan Kantor Pencatatan Sipil, tidak dapat menggunakan BPJS, dan tidak dapat membuat paspor.
Selain itu, tanpa e-KTP, warga juga tidak dapat menggunakan hak suara dalam Pemilu, tidak dapat membuat rekening bank, tidak dapat mengurus berkas kepolisian, dan idak punya identitas legal. ***