Hubungi kami di

Kota Kita

Hingga Juli, Realisasi Dana Desa di Kepri Sudah 63%

Terbit

|

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepri, Misni. F. Dok. ANTARA/Nikolas Panama

REALISASI dana desa di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga Juli 2022 sudah mencapai 63 persen dari Rp 209 miliar. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepri, Misni.

Misni mengatakan, realisasi dana desa cukup tinggi. “Penyerapan anggaran dalam program dana desa hingga 9 Juli 2022 mencapai 63 persen, cukup tinggi,” kata Misni di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).

Ia menambahkan dana desa yang dikelola desa-desa di Kepri pada tahun ini turun 23 persen dibanding setahun sebelumnya. Dana desa paling banyak dipergunakan untuk bantuan tunai langsung. Setiap keluarga yang mendapatkan Rp 300.000 per bulan dari program bantuan tunai langsung.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Wagub Kepri Salurkan 400 Bibit Cabai

“Ini program untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa yang terkena dampak negatif pandemi Covid-19. Pemerintah pusat menetapkan 40 persen dari dana desa dipergunakan untuk bantuan tunai langsung,” ujarnya.

Selain bantuan tersebut, kata dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial juga memberi bantuan sosial terhadap warga yang masuk dalam program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

“Nilainya variatif, tergantung pada kondisi keluarga. Anggota keluarga yang memiliki lansia, anak sekolah, dan ibu sedang hamil, tentu mendapatkan bantuan lebih besar,” tuturnya.

Misni mengemukakan bahwa 20 persen dari dana desa dipergunakan untuk program ketahanan pangan. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas produksi pangan di desa, yang berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan warga desa sekaligus memenuhi kebutuhan pangan warga lainnya.

BACA JUGA :  Besok, Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang

“Pemerintah juga menyiapkan strategi untuk menangani Covid-19 hingga di desa-desa. Pemerintah menetapkan 8 persen dari dana desa untuk program tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, pembangunan infrastruktur di desa menggunakan 32 persen dari dana desa. Program pembangunan yang direncanakan harus memprioritaskan pelayanan publik.

“Setiap desa setiap tahun menyusun rencana kerja, termasuk program pembangunan. Kami ingatkan agar program pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan yang diprioritaskan warga, seperti pelayanan publik,” katanya.

(*)

Gowest.id

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]