PEMERINTAH telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Ada 24 hari dari total jumlah hari 2023 yang sebanyak 365 hari yang ditetapkan sebagai hari libur.
Ketetapan soal hari libur dan cuti bersama diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Secara detail, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional sepanjang tahun ini dan 8 hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama untuk pegawai pemerintah.
Lalu, bagaimana dengan hari libur di bulan Januari 2023? Pada 23 Januari 2023 adalah tanggal merah. Hal itu merupakan cuti bersama 2023 untuk memperingati Hari Imlek 2023.
Pemerintah telah menetapkan hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 pekan depan sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Sementara Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023. “Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili,” demikian isi dari SKB tiga menteri tersebut.
Berikut daftar tanggal hari libur nasional 2023:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek
- 18 Februari : Isra Mi’raj
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22 dan 23 April : Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei : Hari Buruh
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Waisak
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha
- 19 Juli: Tahun Baru Islam
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Berikut daftar tanggal Cuti bersama 2023:
- 23 Januari : Libur Bersama Imlek
- 22 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi
- 21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idulfitri
- 2 Juni : Libur Bersama Waisak
- 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal
(*/ade)