KASUS hubungan asmara sepasang remaja yang berujung proses hukum terungkap setelah korban, berusia 15 tahun, melahirkan seorang anak. Petugas Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menerima laporan langsung dari keluarga korban dan kemudian mengamankan Ap (21), tersangka pelaku yang berdomisili di Kecamatan Bintan Timur.
Peristiwa bermula pada awal 2025. Korban dan pelaku bertemu di salah satu tempat wisata di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Setelah pertemuan tersebut, keduanya menjalin komunikasi melalui pesan singkat hingga akhirnya sepakat untuk menjalin hubungan.
Menurut Kapit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, setelah hubungan berjalan, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya. Di lokasi tersebut, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak saat kejadian berlangsung. Namun pada pertemuan berikutnya keduanya kembali melakukan perbuatan serupa.
Hubungan keduanya berakhir pada akhir tahun 2025. Namun korban baru menyadari kehamilannya belakangan, tidak mengetahui bahwa dirinya tengah mengandung akibat hubungan tersebut. Setelah orang tua korban mengetahui kondisi yang dialami anaknya, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bintan Timur. Dari laporan tersebut, aparat melakukan pencarian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di salah satu toko material bangunan di Jalan Barek Motor, Kijang, saat pelaku sedang bekerja.
Pelaku dibawa ke Mapolsek Bintan Timur untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(nes)


