GUNA meminimalisir warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri secara tidak resmi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam memperketat syarat perjalanan dinas ke luar negeri melalui Batam.
Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Iqbal Bangsawan, mengatakan, pengetatan tersebut diberlakukan
bagi WNI yang berdomisili di luar daerah Batam.
“Untuk mereka (orang luar daerah, red) yang mau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri melewati Batam, petugas akan meminta syarat lain seperti kartu identitas perusahaan,” kata Iqbal dikutip dari Antara, Jumat (5/5/2023).
Dia mengatakan, penambahan syarat perjalanan dinas untuk warga yang berasal luar daerah ini bertujuan untuk mengendalikan aktivitas WNI yang ingin ke luar negeri, terutama yang terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Menurutnya, tindakan pencegahan harus dilakukan mulai dari hulu, salah satunya dengan memperketat aturan tersebut.
Berdasarkan data Imigrasi di beberapa pelabuhan internasional, terdapat 2.715 penundaan keberangkatan PMI yang dilakukan periode Januari-Maret 2023.
“Petugas melakukan pengecekan dokumen dan wawancara sebelum keberangkatan, dan petugas terpaksa menunda perjalanan PMI karena ada indikasi sebagai PMI non prosedural,” tutur dia.
(*/ade)


