BHAYANGKARA Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022) malam.
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta. “Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” imbuhnya.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
Hingga kini polisi masih memeriksa Bharada E di Mabes Polri. Sejauh ini kepolisian memeriksa 13 saksi tambahan dalam kasus kematian Brigadir J. “Saya sudah sampaikan, pasal 338 KUHP, bukan bela diri,” katanya.
Sebelumnya, Polri menyebut Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7/2022).
Polisi mengklaim baku tembak diawali dengan dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
(*)
Sumber: CNN Indonesia.com | detik.com


