UNTUK meningkatkan minat wajib pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) kembali meluncurkan program membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua yang berlaku sejak 2 Januari 2023 lalu.
Program pembebasan BBNKB tahap kedua ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 68 tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022. Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kepri, Reni Yusneli, di Tanjungpinang, Kamis (5/1/2023).
Reni menyebutkan subjek pembebasan BBNKB kedua terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah. Program itu dilaksanakan untuk meningkatkan minat wajib pajak melakukan balik nama terhadap kendaraan yang digunakannya.
Kendaraan yang dibeli tersebut bukan kendaraan baru, melainkan kendaraan milik orang lain yang dibeli, sehingga perlu balik nama. Pembebasan BBNKB kedua juga sebagai upaya untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor atas nama sendiri di Kepri.
“Kebijakan ini juga untuk memperbarui data perpajakan,” katanya.
Reni mengungkapkan manfaat balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan antara lain terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari tindak pidana terkait kendaraan yang dimiliki.
Program pembebasan hanya untuk bea balik nama kendaraan bermotor kedua saja. Sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi serta biaya lain yang berlaku lainnya tidak dilakukan pembebasan,” ucapnya
Ia mengimbau masyarakat sebagai wajib pajak agar segera memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua. “Masa berlaku program ini tidak dibatasi sampai ada peraturan baru,” katanya.
Tahun 2022, pendapatan daerah yang bersumber dari bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp 351,5 miliar.
(*/pir)