Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ngaku Dirampok, Seorang Pria di Bengkong Lukai Diri Sendiri Karena Terlilit Pinjol
    21 jam lalu
    Potong Birokrasi Nelayan, Pemko Batam Luncurkan Tim Cakalang
    1 hari lalu
    Pelaku Jadi Tersangka, Bakar Rayap Pakai Ban Dalam Lahan 10 Hektare di Tembesi Batam Ludes
    1 hari lalu
    SCC Resmikan Terminal Baru HarbourFront Berbasis Teknologi Terintegrasi
    1 hari lalu
    BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
    2 hari lalu
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    3 hari lalu
    Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
    4 hari lalu
    143 Siswa SMAN 5 Tanjungpinang Ikut Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
    5 hari lalu
    Grup Musik No Na Buka Era Album Island Girl Lewat Lagu Star
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    3 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    6 hari lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Jual Kosmetik Tak Berizin, 3 WNI Ditahan di Malaysia

Editor Admin 2 tahun lalu 604 disimak
Penggerebekan tiga WNI yang menjual daring produk kosmetik dan kecantikan tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan Malaysia di Malaysia, Kamis (25/4/2024). (Facebook resmi Jabatan Imigresen Malaysia). Disediakan oleh GoWest.ID

DEPARTEMEN Imigrasi Malaysia (JIM) menahan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjual produk kosmetik dan kecantikan tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) di sekitar Setapak, Kuala Lumpur dan sekitar Ampang, Selangor.

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Ruslin Jusoh dalam sebuah pernyataan media dikeluarkan di Putrajaya, Minggu (28/4/2024) mengatakan, penggerebekan sindikat penjualan produk kosmetik dan kecantikan tanpa persetujuan KKM yang dilakukan tiga WNI itu dilakukan dalam satu operasi khusus pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 12.15 waktu setempat (11.15 WIB).

Berdasarkan pengaduan dan hasil intelijen selama tiga minggu, operasi tersebut bergerak di tiga lokasi dan menangkap yang diduga dalang utama sindikat penjualan produk kosmetik dan kecantikan tersebut, yang merupakan seorang perempuan WNI berusia sekitar 50 tahun.

Tim JIM yang bekerja sama dengan petugas penegakan (farmasi) Departemen Kesehatan Wilayah Federal Kuala Lumpur juga menangkap seorang laki-laki dan perempuan WNI masing-masing berusia 25 dan 35 tahun yang diyakini bertindak sebagai promotor daring kosmetik dan produk kecantikan itu.

Salah satu perempuan WNI memiliki Social Visit Pass (PLS) yang masih berlaku, sedangkan perempuan lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di negara tersebut. Sementara laki-laki WNI telah melebihi masa tinggal di Malaysia.

Tim operasi khusus itu, kata Ruslin, menyita kosmetik dan produk kecantikan berbagai merek, dua paspor Indonesia, yang tunai sebesar 3.263 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp11 juta dan Rp3,271 juta.

Menurut dia, modus operandi sindikat adalah membawa masuk produk kosmetik dan kecantikan secara ilegal untuk dijual kepada pelanggan secara daring melalui agen dengan harga RM159 (sekitar Rp537 ribu) per produk. Sindikat itu menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan produk kosmetik dan kecantikan serta dipercayai telah beroperasi selama enam bulan.

Semua WNI itu ditahan karena diduga telah melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan-peraturan Keimigrasian 1963 dan ditahan di Depot Imigrasi Semenyih.

KKM, menurut dia, juga akan melakukan penyelidikan terhadap WNI yang ditangkap tersebut karena diduga telah melakukan kesalahan di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik Tahun 1984.

Sementara itu, ia mengatakan seorang laki-laki warga negara Malaysia diberikan pemberitahuan untuk hadir ke kantor imigrasi untuk membantu penyelidikan.

Ia mengatakan JIM akan bekerja sama dengan pelbagai lembaga penegakan hukum dan tindakan tegas akan dikenakan kepada pihak manapun yang didapati melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963 dan Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM).

(sus)

Kaitan kosmetik, malaysia, wni
Admin 28 April 2024 28 April 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pengajuan Kasasi dan PK Di Mahkamah Agung Bisa Secara Elektronik
Artikel Selanjutnya Panbil Industrial Estate

APA YANG BARU?

Ngaku Dirampok, Seorang Pria di Bengkong Lukai Diri Sendiri Karena Terlilit Pinjol
Artikel 21 jam lalu 86 disimak
Potong Birokrasi Nelayan, Pemko Batam Luncurkan Tim Cakalang
Artikel 1 hari lalu 95 disimak
Pelaku Jadi Tersangka, Bakar Rayap Pakai Ban Dalam Lahan 10 Hektare di Tembesi Batam Ludes
Artikel 1 hari lalu 238 disimak
SCC Resmikan Terminal Baru HarbourFront Berbasis Teknologi Terintegrasi
Artikel 1 hari lalu 223 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 1 hari lalu 345 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 2 hari lalu 576 disimak
Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
Artikel 6 hari lalu 521 disimak
Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
Histori 4 hari lalu 367 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 1 hari lalu 345 disimak
Udara Membaik, Disdik Batam Kembalikan Aktifitas Pembelajaran Tatap Muka
Pendidikan 6 hari lalu 331 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?