TERUNGKAPNYA modus baru pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang memanfaatkan pelabuhan resmi untuk keluar dari Indonesia, mendorong pihak Imigrasi untuk memperketat pengawasan di seluruh titik perlintasan internasional di Batam.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan dalam sejumlah perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Batam sepanjang 2026.
Dalam sejumlah kasus, pelaku diketahui membekali calon pekerja migran dengan dokumen perjalanan sehingga dapat melewati pemeriksaan di pelabuhan internasional.
Dalam keteranganya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan, penguatan pengawasan merupakan implementasi arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan di seluruh pintu keluar masuk negara.
“Sesuai arahan Dirjen Imigrasi, pengawasan di titik-titik perlintasan internasional akan terus diperketat guna memastikan setiap orang yang berangkat ke luar negeri memiliki dokumen yang sah dan mengikuti prosedur yang benar,” ujar Wahyu seperti dikutip dari Batampos.co.id, Kamis (16/07/2026).
Selain memperketat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Imigrasi Batam juga meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait untuk mencegah praktik perdagangan orang.
Menurut Wahyu, sinergi antarinstansi menjadi salah satu kunci dalam memperkuat perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
“Kami terus memperkuat kolaborasi agar upaya pencegahan TPPO dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menjelaskan, petugas kini melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan secara lebih teliti disertai pendalaman wawancara terhadap penumpang yang memiliki profil berisiko.
Selain itu, Imigrasi juga mengoptimalkan pemanfaatan sistem dan basis data keimigrasian untuk mendukung proses pemeriksaan di setiap TPI.
“Kami juga meningkatkan jumlah serta kesiapsiagaan petugas, terutama pada jam-jam yang berpotensi mengalami lonjakan penumpang. Sistem kerja berbasis shift diterapkan agar pelayanan tetap optimal tanpa mengurangi efektivitas pengawasan,” ujar Kharisma.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat menjadi langkah awal untuk mendeteksi indikasi keberangkatan PMI nonprosedural sebelum penumpang meninggalkan wilayah Indonesia.
“Melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat, petugas dapat mendeteksi indikasi awal pelanggaran sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan sebelum penumpang berangkat ke luar negeri,” katanya.
Sebelumnya, modus pengiriman PMI ilegal melalui pelabuhan resmi terungkap dari perkara TPPO yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Batam sepanjang 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sejak awal tahun hingga pertengahan Juli 2026 terdapat 11 perkara TPPO yang tengah diproses di persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan majelis hakim.
Temuan tersebut menunjukkan adanya perubahan pola operasional jaringan perdagangan orang yang kini memanfaatkan jalur resmi dengan dokumen perjalanan untuk mengelabui petugas.
Imigrasi Batam mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah dan memastikan seluruh dokumen serta prosedur keberangkatan telah dipenuhi guna menghindari risiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
(*/Batampos)


