PETUGAS Kepolisian dari Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (36), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang beraksi di wilayah Nongsa, Kota Batam.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, pelaku AS yang juga diketahui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda, ditangkap di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Selasa (14/07/2026) malam.
“Kami mengamankan satu orang terduga pelaku curas (jambret) yang selama ini menjadi target penyelidikan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan aksi jambret tersebut,” kata Rayhan, Rabu (15/07/2026).
Aditya menjelaskan, pengungkapan kasus jambret yang melibatkan AS tersebut bermula dari laporan seorang perempuan yang menjadi korban jambret pada Selasa (7/07/2026) sekira pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Saat itu korban sedang berboncengan sepeda motor Honda Beat bersama ibunya menuju Kampung Melayu, kelurahan Batu Besar.
Ketika melintas di lokasi kejadian, mereka dipepet dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Verza berwarna biru.
“Salah satu pelaku yang dibonceng mengeluarkan pisau, kemudian memotong tali tas selempang korban dan membawa kabur tas tersebut,” ujarnya.
Di dalam tas korban terdapat dompet yang berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp 1,7 juta. Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Nongsa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Bengkong. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AS tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Nongsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru yang digunakan saat beraksi serta dua buah helm.
Selain itu, polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial IL yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi jambret bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Mereka juga mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni di depan Symphony Land Nongsa, Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, dan Bundaran Basecamp Batu Aji,” ujarnya.
(*)


